Blangkejeren, 28 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, mencatat pencairan Dana Desa Tahun 2025 hingga Mei 2025 telah mencapai Rp 51,10 miliar, atau sekitar 48,44 persen dari total pagu Dana Desa Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 105,47 miliar. Data ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
Capaian ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan desa dan tuntutan masyarakat akan transparansi penggunaan anggaran. Dana yang sudah dicairkan diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa di seluruh wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan data resmi DJPK Kemenkeu RI, terdapat 12 desa di Kabupaten Gayo Lues yang masing-masing menerima alokasi Dana Desa di atas Rp 1 miliar. Berikut daftar lengkapnya:
-
Blangtemung: Rp 1.340.063.000
-
Pertik: Rp 1.327.499.000
-
Ekan: Rp 1.260.434.000
-
Gumpang Lempuh: Rp 1.178.468.000
-
Persada Tongra: Rp 1.138.931.000
-
Perlak: Rp 1.078.118.000
-
Penggalangan: Rp 1.056.900.000
-
Suri Musara: Rp 1.051.055.000
-
Penampaan: Rp 1.031.295.000
-
Bener Baru: Rp 1.018.379.000
-
Cane Baru: Rp 1.014.833.000
-
Beranang: Rp 1.002.695.000
Alokasi besar ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa, dengan tetap menekankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Namun demikian, sorotan tajam datang dari sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini aktif memantau penggunaan Dana Desa di Gayo Lues. Mereka menyatakan keprihatinannya terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa jika tidak diawasi secara ketat.
“Besarnya alokasi Dana Desa ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami mendesak adanya audit berkala dan laporan terbuka kepada publik, agar tidak ada ruang untuk penyalahgunaan dana. Jangan sampai uang rakyat yang besar ini habis tanpa dampak nyata bagi desa,” ujar salah satu aktivis LSM.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar tidak main-main dengan Dana Desa. “Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sampai ke titik koma. Siapa pun yang menyalahgunakan, harus siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Beberapa tokoh masyarakat lainnya juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka berharap agar setiap penggunaan Dana Desa benar-benar fokus pada kepentingan warga desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kalau sampai ada yang coba-coba menyimpangkan Dana Desa, harus diproses hukum sampai tuntas. Ini uang rakyat, jangan sampai malah jadi ladang korupsi,” kata salah satu tokoh masyarakat di Blangkejeren.
Masyarakat berharap agar dengan besarnya alokasi Dana Desa 2025 ini, pembangunan di desa-desa di Gayo Lues benar-benar dirasakan manfaatnya, baik dalam bentuk infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, program pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kini, harapan besar ada di pundak para pemimpin desa dan pemerintah daerah agar dana sebesar ini menjadi berkah nyata bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah baru.