APDESI Aceh Tenggara Tegaskan Pentingnya Publikasi Baliho APBDes 2025 untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:42 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 5 Juni 2025 – Dalam upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, memberikan himbauan tegas kepada seluruh Pengulu Kute (Kepala Desa) agar segera memasang Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Himbauan ini disampaikan sebagai respon atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers yang menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa desa di Aceh Tenggara yang belum menayangkan baliho APBDes, padahal Dana Desa Tahap I telah dicairkan dan mulai digunakan.

Muslim menegaskan bahwa pemasangan Baliho APBDes bukan sekadar kewajiban administratif yang bersifat formalitas, melainkan merupakan cermin nyata komitmen pemerintah desa dalam memberikan ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi yang terbuka dan jelas adalah hak masyarakat desa untuk mengetahui secara detail berapa dana yang diterima, bagaimana alokasi anggaran, serta realisasi program pembangunan yang didanai oleh Dana Desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan seluruh Pengulu Kute agar segera memasang Baliho APBDes di tempat yang mudah diakses masyarakat. Ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Muslim saat diwawancarai pada 5 Juni 2025.

Transparansi pengelolaan dana publik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan terbukanya informasi tentang APBDes, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif, memberikan masukan, bahkan melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dana yang merugikan masyarakat.

Menurut Muslim, memasang baliho APBDes yang memuat rincian anggaran dan program adalah cara paling efektif untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat tanpa harus menunggu agenda resmi atau rapat. Baliho ini harus dipasang di lokasi yang mudah dijangkau dan dilihat, seperti balai desa atau tempat-tempat strategis lainnya yang sering dilalui warga.

Selain itu, Muslim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, serta aparat penegak hukum, akan diperkuat untuk memastikan seluruh kepala desa mematuhi aturan terkait transparansi informasi dan tata kelola keuangan desa.

“Transparansi adalah kunci utama. Kami tidak ingin ada kesan menutup-nutupi penggunaan dana publik. Kami mendorong seluruh kepala desa untuk bertindak profesional dan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Muslim.

Dalam prakteknya, pemasangan Baliho APBDes berfungsi sebagai media publikasi yang menyajikan informasi anggaran desa secara lengkap, mulai dari sumber dana, jumlah penerimaan, penggunaan untuk belanja rutin maupun pembangunan, serta realisasi kegiatan yang berjalan. Informasi ini sangat penting untuk menghindari dugaan-dugaan yang sering muncul di masyarakat tentang adanya penyimpangan dana desa.

Muslim menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa akan semakin kuat jika informasi tentang APBDes tersedia secara transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami skala prioritas pembangunan dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.

Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi, pemasangan Baliho APBDes juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan seluruh lembaga pemerintah, termasuk pemerintah desa, memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan transparan.

Meski aturan sudah jelas, Muslim mengakui masih ada beberapa kendala yang dihadapi kepala desa dalam proses pemasangan baliho tersebut. Beberapa desa mengalami keterbatasan dana untuk mencetak baliho yang berkualitas dan penempatan yang strategis. Selain itu, masih ada beberapa kepala desa yang kurang memahami pentingnya keterbukaan informasi sehingga belum sepenuhnya menjalankan kewajiban ini.

“Untuk soal biaya, sebenarnya ada solusi. Kepala desa bisa melibatkan partisipasi masyarakat atau dukungan dari pihak terkait lainnya untuk membantu biaya cetak dan pemasangan baliho. Yang paling penting adalah kesadaran dan komitmen kepala desa untuk membuka informasi kepada publik,” jelas Muslim.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPC APDESI Aceh Tenggara telah menginisiasi serangkaian pelatihan dan sosialisasi kepada para kepala desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar. Selain itu, pelatihan manajemen administrasi desa juga digelar agar kepala desa lebih profesional dalam mengelola keuangan desa.

Muslim berharap, ke depan seluruh desa di Aceh Tenggara dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aturan pengelolaan Dana Desa, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ia yakin hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mempercepat pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah hal yang sangat kami harapkan. Dengan saling mengawasi, kita bisa membangun desa yang lebih maju dan adil,” pungkas Muslim.

Laporan: Edi SahPptra

Berita Terkait

Beredar Video Kritik Tajam Pelayanan RSUD H. Hasanuddin Kutacane, Diduga Abaikan Prosedur Medis Pasien Gula dan Paru-paru
Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Pembayaran Siltap untuk Desa Lain Segera Dilakukan Begitu Dokumen Administrasi Lengkap
Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sepuluh Pemuda Kutacane Desak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Copot Kepala MS yang Diduga Tunda Vonis Rudapaksa

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru