Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane, Napi Asal Likat Terungkap Jadi Penerima

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:59 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Agara Now, 7 Juni 2025 — Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, digagalkan petugas pada Kamis sore, 5 Juni 2025. Barang haram itu disamarkan dalam paket makanan dan keperluan pribadi yang dikirimkan oleh seseorang dari luar lapas kepada salah satu narapidana.

Penemuan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat petugas piket jaga Lapas menerima titipan berupa satu kantong plastik hitam berisi beberapa barang konsumsi seperti pop mie, biskuit, pasta gigi, dan dua buah mangga. Saat dilakukan pemeriksaan standar, petugas curiga dengan isi dan cara pembungkusan barang, lalu mendapati empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 13,06 gram bruto.

Pihak Lapas kemudian menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. Tim Opsnal tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Di dalam paket itu juga ditemukan selembar kertas kecil bertuliskan “dari SW Likat” yang diduga sebagai penanda untuk penerima paket tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara IPTU Yose Rizaldi membenarkan kejadian itu. Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025), Yose menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada salah satu warga binaan lapas berinisial MNA, berusia 25 tahun, yang berasal dari Desa Likat, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami langsung bekerja sama dengan petugas lapas untuk memanggil MNA. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut memang ditujukan untuk dirinya,” jelas IPTU Yose.

Lebih lanjut, Yose menyampaikan bahwa MNA mengaku barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SW, yang diduga merupakan rekan atau kaki tangan dari luar. Meski masih belum diketahui pasti siapa SW, pihak kepolisian kini tengah memburu identitas tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih berusaha menembus lembaga pemasyarakatan. Untung saja petugas lapas cepat tanggap dan berhasil menggagalkannya,” tegas Yose.

Barang bukti yang berhasil diamankan turut dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, antara lain empat bungkus sabu, satu plastik hitam, satu bungkus pop mie, satu bungkus biskuit, satu pasta gigi, dua buah mangga, dan selembar kertas dengan tulisan tangan. Semua barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

MNA saat ini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ini.

Kasus ini kembali membuka mata publik terhadap masih tingginya risiko penyalahgunaan narkoba, bahkan di tempat yang seharusnya steril seperti lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi antara petugas Lapas dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya seperti ini. (RED)

Berita Terkait

Beredar Video Kritik Tajam Pelayanan RSUD H. Hasanuddin Kutacane, Diduga Abaikan Prosedur Medis Pasien Gula dan Paru-paru
Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Pembayaran Siltap untuk Desa Lain Segera Dilakukan Begitu Dokumen Administrasi Lengkap
Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Bebas di Mesuji, LPK-GPI: Tangkap Semua yang Terlibat, Termasuk Oknum SPBU!
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru