SAPA Desak Audit Dana MIN 9 Banda Aceh, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:31 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Kota Banda Aceh.

Permintaan ini menyusul laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam biaya masuk sekolah yang dinilai sangat memberatkan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait besaran biaya masuk yang mencapai Rp3 juta per siswa. Rincian pungutan tersebut terdiri dari Rp1 juta untuk pembelian komputer dan Rp2 juta untuk atribut sekolah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa laporan anonim yang kami terima. Salah satunya menyebut bahwa MIN 9 Kota Banda Aceh meminta biaya masuk hingga Rp3 juta. Ini terdiri dari Rp1 juta untuk komputer dan Rp2 juta untuk atribut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Fauzan. Senin 26 Mei 2025

Menariknya, MIN 9 Kota Banda Aceh diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp1 juta untuk pembelian komputer kepada wali murid. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung adanya kekeliruan dalam permintaan biaya tersebut.

“Namun, masih ada sisa Rp2 juta yang dibebankan kepada orang tua untuk biaya atribut. Atribut seperti apa yang sampai harus dibayar Rp2 juta? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau bahkan praktik pungli,” tambahnya.

SAPA menilai biaya atribut yang begitu besar sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Karena itu, mereka mendesak Polresta Banda Aceh untuk segera turun tangan dan mengaudit komponen biaya tersebut secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar kisah seorang petani di Banda Aceh yang gagal menyekolahkan anaknya ke MIN karena tidak mampu membayar biaya pendaftaran ulang yang tinggi. Peristiwa ini kemudian menjadi viral dan memicu gelombang laporan serupa dari warga lainnya, meski banyak yang memilih melapor secara diam-diam karena khawatir anak mereka mendapat tekanan dari pihak sekolah.

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu, ia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fauzan.

SAPA juga menduga bahwa praktik semacam ini bukan baru terjadi tahun ini saja.

“Kami menduga praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, termasuk permintaan rutin untuk biaya komputer dan atribut. Karena itu, kami mendesak audit menyeluruh hingga 10 tahun ke belakang terhadap seluruh pungutan kepada wali murid serta penggunaan Dana BOS di MIN 9 Kota Banda Aceh,” tegasnya.

“Betapa ironis, ketika rakyat kecil ingin menyekolahkan anaknya demi masa depan yang lebih baik, justru dihadapkan pada tembok biaya yang mencekik. Pendidikan bukan ladang bisnis. Bila ada oknum yang menjadikan sekolah sebagai sumber keuntungan pribadi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Oknum TNI AL Dede Irawan Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
DPW SWI Aceh Tolak Kepmendagri, Serukan Perjuangan Bersama Selamatkan Pulau Aceh Singkil
Aliansi Mahasiswa Banda Aceh Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek APBD, Minta Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Dicopot Seketika!
Gubernur dan Bupati Aceh Singkil Didesak Segera Rebut Kembali 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Orang Diciduk

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:56 WIB

Kapolres Gayo Lues Hadiri Panen Raya Jagung, Komit Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Cinta Maju

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:21 WIB

Komsos KB TNI TA 2025: Dandim 0113 Tegaskan Komitmen Sinergi TNI dan Rakyat

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:06 WIB

Iptu Syamsuddin Pimpin Patroli Dialogis, Fokus Lindungi Ternak Jelang Hari Raya

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Bersama Anggota Turun Langsung Pantau Lahan Jagung Warga Demi Mendukung Ketahanan Pangan

Senin, 2 Juni 2025 - 16:21 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Apresiasi Peran Istri Personel dalam Mendukung Tugas Kepolisian

Senin, 2 Juni 2025 - 14:20 WIB

Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin Dorong Proses Hukum Tegas atas Kasus Rudal Paksa Anak Kandung di Gayo Lues

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada 40 Anggota Berprestasi

Berita Terbaru