DPW SWI Aceh Tolak Kepmendagri, Serukan Perjuangan Bersama Selamatkan Pulau Aceh Singkil

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:08 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sekretaris Wilayah DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, CIP, CIAPA, CASP, CPAM, C.EML angkat bicara terkait penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

Menurut Adhifatra, keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumatera Utara, merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah, fakta administratif, dan kedaulatan wilayah Aceh.

“Ini bukan sekedar soal garis batas, tetapi ini menyangkut martabat dan integritas wilayah Aceh. Keputusan ini tidak berpihak pada keadilan dan tidak mempertimbangkan rekam jejak administratif bahwa keempat pulau tersebut sejak dulu berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Adhifatra, Di Daphu Kupi, Banda Aceh, Senin, (26/05/2025) didampingi Pengurus DPD SWI Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPW SWI Aceh, kata Adhifatra, menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menempuh jalur hukum dan administratif dalam memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu ke wilayah Aceh.

Adhifatra juga mengingatkan bahwa polemik ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat konsolidasi semua elemen di Aceh, termasuk insan pers, agar tetap solid dan menjaga kepentingan daerah.

“Kami menyerukan kepada seluruh wartawan, khususnya anggota SWI, agar terus mengawal isu ini dengan independen, kritis dan tetap berpegang pada kebenaran. Ini saatnya media menjadi alat perjuangan rakyat Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Mendagri membuka ruang dialog terbuka dan melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, serta akademisi agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Keputusan sepenting ini tidak bisa dibuat sepihak tanpa proses musyawarah yang adil. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dasar kebangsaan dan keutuhan daerah,” tutup Adhifatra. (Red)
1

Berita Terkait

Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 677 Juta
Dukung Penguatan Pengawasan Narkoba, Ali Basrah Apresiasi Pengerahan Unit K9 oleh Kapolda Aceh ke Wilayah Perbatasan
Tim Ekspedisi Gunung Leuser Tancapkan Semangat Bhayangkara ke-79 di Puncak Warisan Dunia
Pengkhianatan Lama Terulang Kembali, Kali Ini Empat Pulau Aceh Raib Tanpa Perlawanan ke Sumatera Utara
Oknum TNI AL Dede Irawan Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
Aliansi Mahasiswa Banda Aceh Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek APBD, Minta Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Dicopot Seketika!
SAPA Desak Audit Dana MIN 9 Banda Aceh, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk
Gubernur dan Bupati Aceh Singkil Didesak Segera Rebut Kembali 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru