Gubernur dan Bupati Aceh Singkil Didesak Segera Rebut Kembali 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:20 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Banda Aceh – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 telah membuat 4 (empat) pulau di Aceh empat pulau beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Keempat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi SH mengatakan, beralihnya kepemilikan 4(empat) pulau di Aceh ke Sumatra Utara itu secara langsung telah melukai hati masyarakat Aceh, hal itu bukan hanya sebatas bicara wilayah turitorial namun lebih jauh hal itu sudah menyentuh persoalan marwah Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Singkil dan juga Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf yang juga merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk dapat memperjuangkan dan mempertahankan wilayah Aceh demi menjaga marwah rakyat Aceh dengan memperjuangkan kembali agar 4 pulau tersebut dikembalikan ke pangkuan Aceh,” ungkap Syafriadi SH, Senin 26 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syafriadi SH, batas-batas Aceh secara langsung telah termaktub di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang merupakan buah dari perjuangan rakyat Aceh. Jika terjadi pergeseran peta dan batas-batas wilayah maka secara nyata menunjukkan bahwa UUPA sudah dengan mudah diotak atik begitu saja.

Lanjut Syafriadi, dilihat dari berbagai bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965. Selain itu, juga kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. Semua itu menunjukkan bahwa pulau tersebut milik Aceh yang kini dikeluarkan dari wilayah Aceh,”jelasnya.

Kata Syafriadi, keputusan sepihak yang dilakukan Mendagri patut ditinjau ulang, mengingat Keputusan sepihak itu dapat melukai hati rakyat Aceh dan berpotensi merusak citra pemerintah pusat yang sudah membaik selama ini di mata rakyat Aceh.

“Mengingat Bapak Gubernur kita adalah sahabat dekat Bapak Presiden Prabowo, maka tak ada salahnya jika Gubernur langsung menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh tersebut kepada Bapak Presiden. Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan tidak mengabaikan suara hati rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri, apalagi sebagai Panglima Rakyat Aceh keberadaan wilayah turitorial juga merupakan marwah bagi Mualem sendiri,” tambahnya.

Selain itu, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut Aceh Singkil sangat banyak potensi sumber daya alamnya seperti migas dan perikanan.

“Jangan sampai potensi sumber daya alam di pesisir yang seharusnya milik Aceh justru dialihkan ke provinsi lain. Jadi, harus kita pertahankan secara seksama,” tegas Syafriadi yang jufa kandidat magister sumber daya alam (MPSDA) USK tersebut.

Berita Terkait

Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 677 Juta
Dukung Penguatan Pengawasan Narkoba, Ali Basrah Apresiasi Pengerahan Unit K9 oleh Kapolda Aceh ke Wilayah Perbatasan
Tim Ekspedisi Gunung Leuser Tancapkan Semangat Bhayangkara ke-79 di Puncak Warisan Dunia
Pengkhianatan Lama Terulang Kembali, Kali Ini Empat Pulau Aceh Raib Tanpa Perlawanan ke Sumatera Utara
Oknum TNI AL Dede Irawan Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
DPW SWI Aceh Tolak Kepmendagri, Serukan Perjuangan Bersama Selamatkan Pulau Aceh Singkil
Aliansi Mahasiswa Banda Aceh Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek APBD, Minta Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Dicopot Seketika!
SAPA Desak Audit Dana MIN 9 Banda Aceh, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru