Oknum TNI AL Dede Irawan Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:43 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dede Irawan, seorang prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Hasfiani, seorang warga sipil yang bekerja sebagai sales mobil di Kabupaten Aceh Utara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya yang sesuai dengan keterangan para saksi, sehingga majelis hakim menetapkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

Dede Irawan tidak hanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, melainkan juga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Ia juga terbukti secara melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa serta memerintahkan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. Putusan ini menyamai tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup dan pemecatan.

Kuasa hukum keluarga korban, Saifullah Noor, menyatakan menerima putusan tersebut dan menghormati pertimbangan majelis hakim yang dianggap telah berjalan secara cermat dan profesional.

“Kami percaya bahwa hakim telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan objektif. Putusan ini sudah melalui pertimbangan matang,” kata Saifullah kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Yeni Mulyani, istri korban, hadir dalam persidangan dan mengaku berat menerima peristiwa ini. Meski demikian, ia menyatakan menerima putusan pengadilan.

“Saya hanya mengikuti keputusan hakim saja. Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan keadilan ditegakkan,” ucap Yeni lirih.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan luas masyarakat Aceh dan publik nasional karena melibatkan oknum aparat militer aktif yang melakukan tindak kejahatan serius terhadap warga sipil. Korban yang berprofesi sebagai sales mobil ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis, dan kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam.

Vonis penjara seumur hidup terhadap oknum TNI AL tersebut diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan. Masyarakat menanti agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer dan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 677 Juta
Dukung Penguatan Pengawasan Narkoba, Ali Basrah Apresiasi Pengerahan Unit K9 oleh Kapolda Aceh ke Wilayah Perbatasan
Tim Ekspedisi Gunung Leuser Tancapkan Semangat Bhayangkara ke-79 di Puncak Warisan Dunia
Pengkhianatan Lama Terulang Kembali, Kali Ini Empat Pulau Aceh Raib Tanpa Perlawanan ke Sumatera Utara
DPW SWI Aceh Tolak Kepmendagri, Serukan Perjuangan Bersama Selamatkan Pulau Aceh Singkil
Aliansi Mahasiswa Banda Aceh Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek APBD, Minta Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Dicopot Seketika!
SAPA Desak Audit Dana MIN 9 Banda Aceh, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk
Gubernur dan Bupati Aceh Singkil Didesak Segera Rebut Kembali 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru