Kutacane — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara kembali memperlihatkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (7/6/2025) malam di Desa Lawe Dua Gabungan, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Yose Rizaldi, menyampaikan bahwa penangkapan kelima tersangka berinisial GT (24), ESE (31), CP (27), JI (31), dan PA (21) tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima tim opsnal mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Awal mula penangkapan berawal saat anggota kami melakukan pengamanan terhadap tersangka PA yang kedapatan membawa satu paket sabu yang baru dibeli dan belum sempat dikonsumsi,” ujar IPTU Yose saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Minggu (8/6).
Dari hasil pengembangan kasus, tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka CP yang masih berada di Desa Lawe Dua Gabungan. “Di lokasi tersebut, kami menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di loteng rumah. Penggeledahan kami lanjutkan ke rumah tersangka PA dan kami berhasil menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di atas tempat tidur,” jelas IPTU Yose.
Total barang bukti yang diamankan petugas dari kedua lokasi tersebut cukup signifikan, terdiri atas satu bungkus sabu seberat bruto 0,28 gram, enam bungkus sabu seberat bruto 1,38 gram, tiga bungkus sabu dalam satu plastik seberat bruto 1,64 gram, dan satu bungkus sabu dalam plastik klip seberat bruto 5,54 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas kejahatan, yakni uang tunai sebesar Rp1.675.000, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, serta tiga unit ponsel dengan merek Realme dan Samsung.
“Kelima tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Tenggara. Kami pastikan kasus ini akan kami tindak lanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yose.
Kasat Reserse Narkoba ini juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada indikasi atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra polisi dalam memberantas narkoba agar daerah ini terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” tambahnya.
Masyarakat Desa Lawe Dua Gabungan sendiri menyatakan dukungan atas kerja keras aparat kepolisian dalam memerangi narkotika. “Kami merasa lebih aman setelah polisi menangkap para pelaku ini. Kami berharap mereka yang lain juga bisa segera ditangkap agar daerah kita bebas dari narkoba,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman nyata bagi generasi muda di desa tersebut, sehingga keterlibatan semua pihak sangat diperlukan dalam mencegah dan memberantasnya. “Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke narkoba,” ujarnya.
Polres Aceh Tenggara sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di daerah-daerah yang rawan peredaran gelap narkotika. “Kita akan terus melakukan operasi secara rutin dan intensif. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Yose.
Penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Aceh Tenggara tidak akan lengah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda. (*)