Karo, 28 Mei 2025 – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Naman Teran. Tiga tersangka yang berprofesi sebagai petani diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.
Operasi ini berawal pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB ketika personel Satresnarkoba menangkap JM (31) di sebuah rumah kosong di Desa Sigarang Garang. Dari penggeledahan, ditemukan 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu (1,85 gram), timbangan elektrik, plastik klip kosong, kaleng rokok, dan uang tunai Rp100 ribu.
Berdasarkan pengakuan JM, sabu tersebut diperoleh dari RDK (34) warga Langkat. Tim kemudian bergerak ke Desa Sukandebi dan berhasil menangkap RDK. Saat penggerebekan, AS (48) yang diduga terlibat juga diamankan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyatakan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Polres juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pedesaan Karo. (RED)