Polres Aceh Tenggara Ungkap Transaksi Sabu di Kafe, Uang Jutaan Rupiah Disita

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:49 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

ACEH TENGGARA — Seorang pria berinisial S (31), warga Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Aceh Tenggara karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe populer di wilayah Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel.

Pelaku diciduk petugas saat sedang duduk santai di Cafe Jamnis, tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul dan menikmati suasana malam hari. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personel Polsek Bambel langsung menuju ke tempat kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menghampiri pelaku, memperkenalkan diri, dan melakukan penggeledahan badan secara profesional dan sesuai prosedur. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 6,34 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai di situ, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam dompet pelaku—diduga akan digunakan sebagai pembungkus sabu dalam skala eceran. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.115.000 turut diamankan, yang diakui oleh pelaku sebagai hasil penjualan sabu beberapa hari sebelumnya.

“Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba kepada pembeli setia di sekitar wilayah Bambel,” ungkap salah satu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas kecepatan respon dan kerja keras personel Polsek Bambel dalam membongkar praktik peredaran narkoba kali ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Jomson.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Diperkirakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Aceh Tenggara dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli serta razia di tempat-tempat umum, termasuk kafe dan warung kopi, yang berpotensi menjadi lokasi transaksi narkoba.

Masyarakat Aceh Tenggara menyambut baik langkah tegas aparat dalam memberantas narkoba. Banyak pihak berharap operasi serupa terus dilakukan demi menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa. (RED)

Berita Terkait

Beredar Video Kritik Tajam Pelayanan RSUD H. Hasanuddin Kutacane, Diduga Abaikan Prosedur Medis Pasien Gula dan Paru-paru
Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Pembayaran Siltap untuk Desa Lain Segera Dilakukan Begitu Dokumen Administrasi Lengkap
Skandal di Lawe Tawakh: Pj. Pengulu Dilaporkan ke Bupati, Dana Desa Dipertanyakan, Warga Menggugat
Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Bebas di Mesuji, LPK-GPI: Tangkap Semua yang Terlibat, Termasuk Oknum SPBU!
Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Warga di Desa Ngkeran, Temukan Sabu, Bong, dan Puluhan Plastik Kosong
Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Dendam Terpendam Picu Tindakan Keji: Pembunuhan Berencana terhadap Paman, Sepupu, dan Tetangga Sendiri
Vonis 13 Tahun 4 Bulan Dijatuhkan untuk Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:33 WIB

Aliansi Mahasiswa Riau Nyatakan Sikap Menolak Kehadiran Anggota DPR RI di Tengah Krisis Lingkungan Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Green Action di Unilak, Ajak Semua Pihak Tanam Komitmen Hijau untuk Masa Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:43 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dalam Proses Penerimaan Siswa Baru di Riau

Senin, 30 Juni 2025 - 02:19 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru: Negara Harus Hadir untuk Anak Yatim Piatu agar Tidak Gagal Bersekolah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:34 WIB

Ketua DPP AMI: Bantuan Gubernur Riau untuk Siswi Tak Mampu Bukan Sekadar Seragam, Tapi Penjaga Harapan Masa Depan Anak Bangsa

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:09 WIB

Satgas PKH Tertibkan TNTN Riau: 81.793 Hektare Hutan Diselamatkan, Dugaan Korupsi dan Peran 406 Perusahaan Mulai Diusut

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:07 WIB

Setelah TNTN Ditertibkan: 406 Perusahaan Terlibat, 64 Kabupaten Terdampak, dan 717 Ribu Hektare Dialihkan ke BUMN

Senin, 9 Juni 2025 - 10:47 WIB

Momen Kurban Idul Adha 1446 H di SMAN 8 Pekanbaru Jadi Wadah Menguatkan Rasa Empati dan Tanggung Jawab Sosial bagi Siswa

Berita Terbaru