Aceh Tenggara, 27 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengukir prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengiriman tim ke lokasi. Sesampainya di rumah yang dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di bagian belakang rumah. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan.
Pria tersebut mengaku bernama MS (34), warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap badan MS serta area sekitar tempat duduknya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah baskom plastik. Saat diinterogasi, MS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Menanggapi pengakuan tersebut, MS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bersama MS, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, antara lain dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,02 gram, satu unit handphone merek Vivo berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp306.000, dua bal plastik klip ukuran kecil, satu timbangan elektrik ukuran kecil, serta sebuah bekas kotak rokok merek Surya warna merah.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres, AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di daerahnya.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata AKP Jomson, Rabu (28/5).
Lebih lanjut, AKP Jomson menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan memperluas jaringan pengawasan di seluruh wilayah Aceh Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi agar kasus-kasus narkoba dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, MS tengah menjalani proses penyidikan di Polres Aceh Tenggara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian berjanji tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika agar wilayah Aceh Tenggara tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Red)