Foto: Penasehat Hukum dan Klien
Jakarta, 26 Mei 2025 – Hari ini Agustinus Nahak, SH, MH, kuasa hukum Rosalina, sangat kecewa menyusul ketidakhadiran Fauzan Fadel Muhammad dalam sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketidakhadiran tergugat ini semakin memperkuat dugaan upaya penghindaran tanggung jawab atas utang miliaran rupiah.
Utang Rp 4,2 Miliar Tak Kunjung Dilunasi
Kasus ini bermula dari pinjaman Rp 1,5 miliar yang diberikan Rosalina (65) kepada Fauzan Fadel Muhammad pada Desember 2020. Namun, hingga kini, Fauzan —yang diduga berlindung di balik PT Gema Maritim Energy (GME) yang dipimpinnya— belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Upaya damai selama tiga tahun terakhir berakhir sia-sia, memaksa Rosalina untuk menempuh jalur hukum. Total kerugian yang diderita kliennya, menurut Agustinus Nahak, telah mencapai angka fantastis: Rp 4.276.500.000.
Sunan Kalijaga: Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Sunan Kalijaga, SH, kuasa hukum Rosalina lainnya, menegaskan bahwa tindakan Fauzan Fadel Muhammad merupakan pelanggaran serius, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga moral. Ia menekankan bahwa tanggung jawab melunasi utang merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Langkah Hukum Sebagai Upaya Terakhir
Pihak kuasa hukum menyatakan gugatan ini sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal, termasuk mediasi dengan ayah Fauzan Fadel Muhammad. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi preseden bagi pelaku bisnis untuk menjunjung tinggi etika dan transparansi dalam transaksi keuangan. Ketidakhadiran Fauzan Fadel Muhammad hari ini dipandang sebagai penghinaan terhadap proses hukum dan semakin memperkuat dasar gugatan wanprestasi yang diajukan. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap keadilan akan ditegakkan.
Laporan: NPLO Network