Kutacane, Agara Now, 7 Juni 2025 — Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, digagalkan petugas pada Kamis sore, 5 Juni 2025. Barang haram itu disamarkan dalam paket makanan dan keperluan pribadi yang dikirimkan oleh seseorang dari luar lapas kepada salah satu narapidana.
Penemuan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat petugas piket jaga Lapas menerima titipan berupa satu kantong plastik hitam berisi beberapa barang konsumsi seperti pop mie, biskuit, pasta gigi, dan dua buah mangga. Saat dilakukan pemeriksaan standar, petugas curiga dengan isi dan cara pembungkusan barang, lalu mendapati empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 13,06 gram bruto.
Pihak Lapas kemudian menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. Tim Opsnal tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Di dalam paket itu juga ditemukan selembar kertas kecil bertuliskan “dari SW Likat” yang diduga sebagai penanda untuk penerima paket tersebut.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara IPTU Yose Rizaldi membenarkan kejadian itu. Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025), Yose menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada salah satu warga binaan lapas berinisial MNA, berusia 25 tahun, yang berasal dari Desa Likat, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami langsung bekerja sama dengan petugas lapas untuk memanggil MNA. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut memang ditujukan untuk dirinya,” jelas IPTU Yose.
Lebih lanjut, Yose menyampaikan bahwa MNA mengaku barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SW, yang diduga merupakan rekan atau kaki tangan dari luar. Meski masih belum diketahui pasti siapa SW, pihak kepolisian kini tengah memburu identitas tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kasus ini menjadi atensi serius karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih berusaha menembus lembaga pemasyarakatan. Untung saja petugas lapas cepat tanggap dan berhasil menggagalkannya,” tegas Yose.
Barang bukti yang berhasil diamankan turut dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, antara lain empat bungkus sabu, satu plastik hitam, satu bungkus pop mie, satu bungkus biskuit, satu pasta gigi, dua buah mangga, dan selembar kertas dengan tulisan tangan. Semua barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
MNA saat ini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ini.
Kasus ini kembali membuka mata publik terhadap masih tingginya risiko penyalahgunaan narkoba, bahkan di tempat yang seharusnya steril seperti lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi antara petugas Lapas dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya seperti ini. (RED)