Kutacane – Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara yang berlangsung pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025. Rapat ini membahas dan menerima rekomendasi dari DPRK terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Tenggara. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari mekanisme kontrol dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa LKPJ adalah wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholder. “Rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi seluruh program kerja pemerintah selama tahun anggaran berjalan. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi pedoman dan bahan evaluasi guna peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang,” ujarnya.
Selama dua hari pelaksanaan rapat, masing-masing komisi DPRK secara rinci menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap berbagai sektor pembangunan dan pelaksanaan program kerja pemerintah daerah. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran yang efisien, pencapaian target pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara secara menyeluruh.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati H.M. Salim Fakhry menyampaikan apresiasi atas penilaian dan masukan yang diberikan DPRK. Ia menegaskan komitmennya untuk menerima dengan terbuka semua kritik dan rekomendasi demi perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. “Kami menyadari bahwa evaluasi dari DPRK sangat penting sebagai bahan refleksi dan koreksi atas kinerja kami selama ini. Kami akan menjadikan rekomendasi ini sebagai pedoman dalam merancang kebijakan dan program kerja yang lebih baik,” kata Bupati.
Perlu dicatat bahwa tahun 2024 adalah masa transisi kepemimpinan di Aceh Tenggara. Pemerintahan daerah dijalankan oleh Penjabat Bupati, yakni Drs. Syakir, M.Si dan Taufik, S.T., yang ditunjuk untuk menggantikan masa jabatan definitif Drs. Raidin Pinim, M.AP, beserta wakilnya Bukhari, yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Kondisi ini menuntut stabilitas dan kesinambungan pembangunan agar arah kebijakan dan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Forkopimda Aceh Tenggara dan para kepala OPD yang hadir dalam rapat turut menegaskan dukungan penuh terhadap proses evaluasi ini. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan legislatif dan eksekutif dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan kebijakan tahun anggaran berikutnya. Semua pihak berharap agar Aceh Tenggara terus mengalami kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 ini menjadi bukti bahwa proses pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah berjalan dengan baik sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Aceh Tenggara ke depan. (Yasir Asbalah)