Kutacane | AgaraNow.com – Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar — seberat 10 kilogram — yang dilakukan oleh dua pemuda asal Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Kuning, Kecamatan Bambel, Kamis (30/5/2025), dan menjadi bukti kuat bahwa jaringan peredaran narkoba lintas provinsi masih berupaya menyusup ke wilayah Aceh Tenggara.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada aparat. Sekitar pukul 06.50 WIB, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya dua pria asal Medan yang sedang berada di wilayah Kutacane untuk membeli ganja dalam jumlah besar. Diduga kuat, ganja tersebut akan dibawa kembali ke Medan melalui jalur darat.
Menanggapi laporan itu, Ipda Ferditho langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyisiran di beberapa titik rawan di sekitar Kota Kutacane dan sekitarnya. Tim menyebar dengan senyap dan melakukan pengawasan terhadap kendaraan serta individu yang mencurigakan. Sekitar pukul 11.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sebelumnya. Mereka terlihat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, dan tengah bergerak dari arah Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel.
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi yang aman. Kedua pria berhasil dihentikan tanpa perlawanan. Mereka kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas. Hasilnya mencengangkan — dari tas berwarna hitam yang mereka bawa, petugas menemukan 10 bungkus besar ganja yang masing-masing dibungkus menggunakan lakban kuning. Setiap bungkus diperkirakan memiliki berat ±1 kilogram, sehingga totalnya mencapai sekitar 10 kilogram ganja kering siap edar.
Identitas kedua pelaku kemudian diketahui sebagai MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Dari tangan kedua tersangka, selain 10 kg ganja, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun merah Nopol BK 3241 CR, 1 unit handphone merek Infinix 40 Pro, uang tunai sebesar Rp108.000, 1 dompet hitam, 1 STNK motor Suzuki FL 125, 1 kartu ATM BNI, dan 3 tas berwarna hitam.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini secara resmi dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk pendalaman lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi terhadap keaktifan masyarakat dan kecepatan respons dari anggota Intelkam di lapangan. “Ini adalah bukti bahwa peran masyarakat sangat vital dalam pemberantasan narkoba. Kami sangat menghargai informasi yang diberikan warga, serta kinerja luar biasa dari tim Intelkam yang sigap bergerak dan berhasil mencegat pelaku sebelum barang haram itu keluar dari Aceh Tenggara,” ujar AKP Jomson.
Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara tetap berkomitmen tinggi dalam menutup semua celah peredaran narkotika, khususnya wilayah yang menjadi perlintasan menuju Sumatera Utara. “Aceh Tenggara bukan jalur bebas untuk narkoba. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan, dan membangun sinergi dengan masyarakat agar peredaran barang haram ini bisa diberantas sampai ke akar,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap asal usul ganja dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Dugaan kuat mengarah pada jaringan lintas provinsi yang mencoba memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Pihak kepolisian membuka peluang untuk melakukan penelusuran hingga ke jaringan pemasok, termasuk pihak yang memberi perintah kepada kedua pemuda yang masih berusia belasan dan dua puluhan tahun tersebut.
Polres Aceh Tenggara mengimbau kepada seluruh warga agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan narkoba. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga lingkungan bebas dari narkotika.