Gubernur dan Bupati Aceh Singkil Didesak Segera Rebut Kembali 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:20 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Banda Aceh – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 telah membuat 4 (empat) pulau di Aceh empat pulau beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Keempat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi SH mengatakan, beralihnya kepemilikan 4(empat) pulau di Aceh ke Sumatra Utara itu secara langsung telah melukai hati masyarakat Aceh, hal itu bukan hanya sebatas bicara wilayah turitorial namun lebih jauh hal itu sudah menyentuh persoalan marwah Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Singkil dan juga Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf yang juga merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk dapat memperjuangkan dan mempertahankan wilayah Aceh demi menjaga marwah rakyat Aceh dengan memperjuangkan kembali agar 4 pulau tersebut dikembalikan ke pangkuan Aceh,” ungkap Syafriadi SH, Senin 26 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syafriadi SH, batas-batas Aceh secara langsung telah termaktub di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang merupakan buah dari perjuangan rakyat Aceh. Jika terjadi pergeseran peta dan batas-batas wilayah maka secara nyata menunjukkan bahwa UUPA sudah dengan mudah diotak atik begitu saja.

Lanjut Syafriadi, dilihat dari berbagai bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965. Selain itu, juga kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. Semua itu menunjukkan bahwa pulau tersebut milik Aceh yang kini dikeluarkan dari wilayah Aceh,”jelasnya.

Kata Syafriadi, keputusan sepihak yang dilakukan Mendagri patut ditinjau ulang, mengingat Keputusan sepihak itu dapat melukai hati rakyat Aceh dan berpotensi merusak citra pemerintah pusat yang sudah membaik selama ini di mata rakyat Aceh.

“Mengingat Bapak Gubernur kita adalah sahabat dekat Bapak Presiden Prabowo, maka tak ada salahnya jika Gubernur langsung menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh tersebut kepada Bapak Presiden. Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan tidak mengabaikan suara hati rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri, apalagi sebagai Panglima Rakyat Aceh keberadaan wilayah turitorial juga merupakan marwah bagi Mualem sendiri,” tambahnya.

Selain itu, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut Aceh Singkil sangat banyak potensi sumber daya alamnya seperti migas dan perikanan.

“Jangan sampai potensi sumber daya alam di pesisir yang seharusnya milik Aceh justru dialihkan ke provinsi lain. Jadi, harus kita pertahankan secara seksama,” tegas Syafriadi yang jufa kandidat magister sumber daya alam (MPSDA) USK tersebut.

Berita Terkait

Oknum TNI AL Dede Irawan Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
DPW SWI Aceh Tolak Kepmendagri, Serukan Perjuangan Bersama Selamatkan Pulau Aceh Singkil
Aliansi Mahasiswa Banda Aceh Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek APBD, Minta Kepala Dinas dan Dirut RSUD Meuraxa Dicopot Seketika!
SAPA Desak Audit Dana MIN 9 Banda Aceh, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Orang Diciduk

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:56 WIB

Kapolres Gayo Lues Hadiri Panen Raya Jagung, Komit Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Cinta Maju

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:21 WIB

Komsos KB TNI TA 2025: Dandim 0113 Tegaskan Komitmen Sinergi TNI dan Rakyat

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:06 WIB

Iptu Syamsuddin Pimpin Patroli Dialogis, Fokus Lindungi Ternak Jelang Hari Raya

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Bersama Anggota Turun Langsung Pantau Lahan Jagung Warga Demi Mendukung Ketahanan Pangan

Senin, 2 Juni 2025 - 16:21 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Apresiasi Peran Istri Personel dalam Mendukung Tugas Kepolisian

Senin, 2 Juni 2025 - 14:20 WIB

Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin Dorong Proses Hukum Tegas atas Kasus Rudal Paksa Anak Kandung di Gayo Lues

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada 40 Anggota Berprestasi

Berita Terbaru