ACEH TIMUR | Almarhum Marwan yang wafat sekitar 2 bulan yang lalu berusia 68 tahun, 2 bulan sebelum meninggal/wafat Marwan tinggal di rumah sepupu jauhnya, bisa di sebut sepupu jauh (keponakan) bernama T Husna, seorang wanita juga salah satu istri dari pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Aceh Timur Rahmat Suhendro yang juga salah satu wartawan media Harian-RI.com wilayah Aceh Timur.
Alm Marwan yang lahir di Banda Aceh, (18/04/1957), sebelum meninggal beliau sempat tinggal di tempat adik kandungnya, namun dengan kondisi dalam keadaan sakit beliau mengatakan saat itu merasa tidak nyaman tinggal ditempat adik kandungnya, namun setelah itu beliau memutuskan untuk pindah tempat tinggal di kediaman sepupu jauhnya T Husna (saudara dari nenek).
Sebelum beliau wafat/meninggal, beliau sempat menjual harta bawaan sejenis logam mulia (emas) sehingga sisa penjualan logam mulia tersebut disimpan ke bank BSI, Alm. Marwan menitipkan harta bawaannya kepada T Husna, istri pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Aceh Timur Rahmat Suhendro termasuk buku bank beserta ATM dengan jumlah sisa lebih dan kurang 48 juta rupiah.
Menurut keterangan dari T Husna pada siaran persnya menjelaskan pada Sabtu(04/10/2025), Pada awalnya, almarhum (Alm) Marwan tinggal bersama adiknya di Dusun TMZEN, Desa Gampong Aceh. Namun, mungkin almarhum merasa kurang nyaman tinggal bersama adiknya, sehingga beliau memutuskan untuk tinggal di rumah Husna, di Dusun PP Desa Gampong Aceh, yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah adiknya.
Sebelum almarhum Marwan menetap di rumah Husna, terlebih dahulu beliau menyampaikan kepada pihak keluarga serta perangkat desa, termasuk imam desa Gampong Aceh, untuk berkumpul di rumah Husna. Di sana, beliau menjelaskan dengan pikiran yang sehat bahwa dirinya ingin tinggal di rumah Husna hingga wafat/meninggal. Pesan dan amanah ini disampaikan agar pihak keluarga serta aparat desa mengetahuinya.
Pesan amanah almarhum antara lain mengenai perawatan, zakat, hingga fardu kifayah, serta perihal nisannya. Semua itu beliau amanahkan kepada saya dan suami saya.
Adapun harta peninggalan almarhum berupa uang dan emas, dengan jumlah sekitar Rp100 juta. Setelah dipotong untuk zakat serta kenduri anak yatim, harta tersebut disaksikan langsung oleh kepala dusun. Dalam kesempatan itu, almarhum berpesan agar harta yang diamanahkan kepada Husna tidak boleh dipersoalkan lagi oleh pihak keluarga. Hal ini turut disaksikan oleh aparat desa, imam, kepala dusun, Tuha Peut, serta keluarga, lanjutnya.
Seiring waktu berjalan, sakit almarhum semakin parah hingga harus dirawat dan dioperasi di rumah sakit selama 8 hari. Namun, tidak satu pun pihak keluarga yang datang menjenguk dirumah sakit maupun dirumah saya. Selama kurang lebih 3 bulan tinggal di rumah saya, perhatian dari pihak keluarga sangat minim, dan hal ini diketahui oleh masyarakat Gampong Aceh.
Ironisnya, pada hari ketujuh setelah almarhum Marwan wafat, pihak keluarga justru memblokir uang simpanan beliau di Bank BSI KCP Idi Rayeuk. Padahal, berdasarkan amanah almarhum, uang almarhum yang disimpan di bank BSI, buku bank beserta ATM juga KTP-nya telah diserahkan kepada saya untuk dikelola. Dari perjalanan hidup almarhum di rumah saya, sisa uang yang tersimpan adalah Rp48 juta. Namun uang inilah yang kemudian diblokir oleh pihak yang mengaku sebagai saudara dan ahli waris. adik kandung Alm merasa berhak penuh atas uang tersebut, sedangkan saya yang sudah diberi amanah penuh justru dianggap tidak memiliki hak lagi, tutur Husna.
Akhirnya, saya bersama suami melaporkan hal ini kepada ulama kharismatik Aceh Timur, Tgk. H. Abu Wahab. Dalam penyampaian beliau, sepertiga harta seharusnya untuk pihak yang merawat, sepertiga untuk ahli waris, dan sepertiga lagi untuk keperluan lain. Namun, pihak ahli waris menolak datang dan tidak menerima keputusan tersebut, karena tetap ingin menguasai seluruh sisa uang.
Bahkan, adik kandung Alm Marwan yang merasa sebagai ahli waris berani mengambil risiko dengan membobol Bank BSI tanpa dokumen yang sesuai prosedur seperti ATM, KTP, maupun buku bank almarhum. Padahal, dokumen-dokumen tersebut masih saya pegang, ucap Husna dengan kecewa.
Untuk itu, saya beserta suami dan keluarga melaporkan perihal pembobolan uang almarhum Marwan yang disimpan di Bank BSI KCP Idi Rayeuk agar dapat diproses secara hukum, tutup Husna.
Seharusnya sekretaris desa yang merangkap sebagai Keuchik tidak boleh mengeluarkan surat ahli waris termasuk pihak Bank BSI tidak seharusnya memberikan atau mengeluarkan selembar kertas untuk pembuatan barang/surat hilang dari kepolisian tanpa ditanya KTP nasabah, buku bank nasabah dan ATM nasabah, secara tidak langsung sekdes (sekretaris desa) maupun pihak Bank BSI teledor dalam hal seperti ini padahal sekdes sudah mengetahui dimana Alm Marwan tinggal sebelum Alm Marwan wafat. (*)