Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:38 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang ternyata dijalankan oleh satu keluarga. Empat orang pelaku, yang memiliki hubungan darah, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan sejumlah titik di Kecamatan Kebonagung.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku pertama yang ternyata adalah seorang ibu dan dua orang anaknya, masing-masing berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” terang Kompol Hendrie, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025), dikutip dari laman Bhinnekanusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya, BR (31), yang berperan sebagai dalang sekaligus produsen utama uang palsu tersebut. BR diketahui merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dan ditangkap saat tengah memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.

“BR ini merupakan residivis dalam kasus serupa, dan dari tangannya kami sita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujar Hendrie.

Selama lima bulan beraksi, sindikat ini membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di sejumlah pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah dengan membeli barang-barang kecil menggunakan uang palsu, lalu memperoleh keuntungan dari uang asli hasil kembalian.

“Total sekitar Rp5 juta uang palsu berhasil mereka edarkan ke masyarakat,” tambah Hendrie.

Barang Bukti Melimpah

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu
  • Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian
  • Dua unit printer
  • Satu laptop
  • Empat alat screen sablon
  • Rakel (alat cetak sablon)
  • Cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp50 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga kecil di pasar-pasar tradisional,” pungkas Wakapolres. (red)

Berita Terkait

LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang
Transparansi Kinerja, Polda Riau Dapat Pujian dari Komisi Informasi Riau
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
Pemerintah Cimahi Tingkatkan Layanan Air Minum Melalui Pemasangan SPAM di Cigugur Tengah
Sekda Jabar Herman Suryatman: Pemkot Bandung Jadi Contoh Implementasi Reformasi Birokrasi di Daerah Urban Jawa Barat
Polda Riau Siap Jadi Garda Depan Pengawasan Maritim dan Darat Melalui Pembentukan BTNCLO
Tambang Berkedok Rakyat: Skema IPR dan Luka Panjang di NTB
Cegah Penyebaran Penyakit, SMA Negeri Plus Provinsi Riau Dapat Bantuan Disinfektan dari Brimob Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Pembeli Online Protes Bea Masuk Mahal, Bea Cukai Aceh Jelaskan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

LIRA Peringatkan Pemerintah Aceh agar Tidak Tutup Mata atas Dugaan Operasi Ilegal PT HOPSON di Kawasan Hutan Gayo Lues

Rabu, 5 November 2025 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kompetensi Non-Teknis, Bea Cukai Aceh Selenggarakan Edukasi Kesehatan Bertema Kanker dan Tumor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Djaka Budhi Utama: Pemusnahan Barang Ilegal Wujud Perlindungan Industri dan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Nurdiansyah Alasta Dinilai Inspiratif, FKH USK Serahkan Penghargaan Alumni Berdampak pada Malam Lustrum ke-13

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Bea Cukai Wujudkan Pengawasan Terpadu Melalui Satgas Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Mahasiswa UNSYIAH Belajar Dunia Kepabeanan Lewat Company Visit ke Kanwil Bea Cukai Aceh

Berita Terbaru