Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:38 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang ternyata dijalankan oleh satu keluarga. Empat orang pelaku, yang memiliki hubungan darah, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan sejumlah titik di Kecamatan Kebonagung.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku pertama yang ternyata adalah seorang ibu dan dua orang anaknya, masing-masing berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” terang Kompol Hendrie, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025), dikutip dari laman Bhinnekanusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya, BR (31), yang berperan sebagai dalang sekaligus produsen utama uang palsu tersebut. BR diketahui merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dan ditangkap saat tengah memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.

“BR ini merupakan residivis dalam kasus serupa, dan dari tangannya kami sita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujar Hendrie.

Selama lima bulan beraksi, sindikat ini membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di sejumlah pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah dengan membeli barang-barang kecil menggunakan uang palsu, lalu memperoleh keuntungan dari uang asli hasil kembalian.

“Total sekitar Rp5 juta uang palsu berhasil mereka edarkan ke masyarakat,” tambah Hendrie.

Barang Bukti Melimpah

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu
  • Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian
  • Dua unit printer
  • Satu laptop
  • Empat alat screen sablon
  • Rakel (alat cetak sablon)
  • Cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp50 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga kecil di pasar-pasar tradisional,” pungkas Wakapolres. (red)

Berita Terkait

Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran
Soetopo Berutu Terkejut, PJ Bupati Batu Bara 2008 Minta Ijin Tulis Buku Kepemimpinannya di Lingkungan Lapas
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 4 April 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gandeng Pemerintah Daerah dan Donatur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Rabu, 1 April 2026 - 16:53 WIB

Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Narkotika Besar, 17,8 Kilogram Ganja Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Dorong Media Terus Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

LSM KOMPAK: Media yang Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti kepada Bupati Aceh Tenggara Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Arif Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB