Polisi Tangkap Pria Diduga Jual Daging Anjing di Pelalawan, Terancam Pasal Penganiayaan Hewan

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 14:51 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan |  Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial GA (25) yang diduga menganiaya anjing lalu menjual dagingnya untuk konsumsi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah Pangkalan Kerinci. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GA di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami sita,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain daging, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing sebelum dipasarkan.

Menurut Kasatreskrim, tindakan GA bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa berupa pidana penjara maupun denda.

Praktik perdagangan daging anjing di Indonesia memang bukan hal baru. Beberapa daerah masih ditemukan penjualan daging anjing secara terbuka, meski tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur konsumsi daging anjing sebagai bahan pangan. Namun, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tegas menyebut anjing bukan termasuk hewan ternak yang bisa diproduksi untuk konsumsi manusia.

Selain aspek hukum, perdagangan daging anjing juga kerap menuai kecaman dari kelompok pecinta satwa dan organisasi kesehatan. Dari sisi kesehatan, daging anjing berpotensi menularkan penyakit berbahaya, termasuk rabies. Dari sisi etika, cara anjing diperoleh dan diperlakukan sebelum dipotong seringkali penuh kekerasan.

Kasus yang menjerat GA menambah deretan praktik perdagangan daging anjing di Indonesia yang kini semakin menjadi sorotan publik. Tekanan agar praktik ini diberantas semakin kuat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat soal kesejahteraan hewan.

Berita Terkait

Pembeli Kios di Pasar Induk Caringin Pertanyakan Status Kepemilikan dan Dugaan Kredit Fiktif
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Narkoba dan Ponsel Kembali Ditemukan di Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Ada Apa dengan Pengawasan Lapas?
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap IRT Simpan 8 Bungkus Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara dalam Waktu Singkat
Diduga Mesum di Konter Pulsa, Sepasang Muda-mudi Diamankan Warga
Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Pembeli Online Protes Bea Masuk Mahal, Bea Cukai Aceh Jelaskan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

LIRA Peringatkan Pemerintah Aceh agar Tidak Tutup Mata atas Dugaan Operasi Ilegal PT HOPSON di Kawasan Hutan Gayo Lues

Rabu, 5 November 2025 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kompetensi Non-Teknis, Bea Cukai Aceh Selenggarakan Edukasi Kesehatan Bertema Kanker dan Tumor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Djaka Budhi Utama: Pemusnahan Barang Ilegal Wujud Perlindungan Industri dan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Nurdiansyah Alasta Dinilai Inspiratif, FKH USK Serahkan Penghargaan Alumni Berdampak pada Malam Lustrum ke-13

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Bea Cukai Wujudkan Pengawasan Terpadu Melalui Satgas Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Mahasiswa UNSYIAH Belajar Dunia Kepabeanan Lewat Company Visit ke Kanwil Bea Cukai Aceh

Berita Terbaru