Selundupkan 67 Kg Ganja, Dua Kurir Diringkus Polisi di Aceh Timur, Satu dari Gayo Lues

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:04 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 67 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Rabu (24/9/2025). Dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan petugas saat membawa barang haram itu dalam sebuah kendaraan penumpang berwarna merah maron.

Kedua pelaku yang diringkus diketahui berinisial IS (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan AR (37), warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. IS ditangkap lebih dulu saat mengemudikan mobil Daihatsu Terios BK 1980 VAE di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba terkait adanya kendaraan mencurigakan dari Gayo Lues yang akan melintas membawa ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota kami melakukan pemantauan di beberapa titik. Saat kendaraan sesuai ciri-ciri terlihat, dilakukan pembuntutan hingga mobil berhenti di SPBU Blang Bitra. Di situlah pemeriksaan dilakukan,” kata Kapolres.

Hasil penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti mencurigakan. Namun, petugas menemukan 72 bal ganja kering siap edar seberat 67,6 kilogram yang disembunyikan rapi di dalam doortrim mobil.

Berdasarkan keterangan IS, ganja tersebut hendak dikirim ke Sumatera Utara dengan melibatkan AR. Pengembangan pun dilakukan, dan AR berhasil ditangkap di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Kepada penyidik, AR mengakui keterlibatannya dalam jaringan pengedaran ganja tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Kapolres Irwan Kurniadi menegaskan komitmen Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan kepedulian semua pihak demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
Satpol PP Provinsi Riau Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Daerah Terpencil Simpang Jernih
Tarian Bines dari SD Negeri Pante Kera Warnai Gebyar Budaya Aceh Timur yang Digelar Kementerian Kebudayaan RI
Audiensi Warga dan PT PAS di Aceh Timur, Bupati: Tidak Ada Aktivitas Sampai Status Lahan Jelas
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Gema Shalawat Aceh Timur Jadi Simbol Perjuangan Rakyat untuk Palestina, Dihadiri Ribuan Peserta dari 32 Elemen Masyarakat
Bupati Aceh Timur: Jangan Asal Main “Tot Tot, Wuk Wuk”, Gunakan Sirene Hanya Saat Mendesak
Sapi Warga Peunaron Tewas Diterkam, Diduga Jadi Mangsa Harimau Liar

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:36 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Rabu, 8 April 2026 - 20:04 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:03 WIB

Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Senin, 6 April 2026 - 20:37 WIB

Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS

Minggu, 5 April 2026 - 12:09 WIB

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Kamis, 2 April 2026 - 22:52 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Berita Terbaru