Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:46 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp204 miliar. Aksi para pelaku terendus setelah tim Subdit 2 Perbankan Dittipideksus menerima laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan melakukan penyelidikan intensif sejak awal bulan tersebut.

Modus operandi sindikat ini terbilang canggih. Mereka menyamar sebagai anggota satuan tugas (satgas) perampasan aset, kemudian menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Rekening bank dormant — yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu — menjadi sasaran empuk untuk dipindahkan dananya ke sejumlah rekening penampungan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Kunci keberhasilan pengungkapan ini adalah kerja cepat, analisis mendalam, serta kolaborasi lintas lembaga yang solid, khususnya antara Subdit 2 Perbankan Bareskrim dengan PPATK,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Helfi menjelaskan, eksekusi pembobolan dilakukan tepat pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, saat sistem pengawasan bank sedang longgar di luar jam operasional. Salah satu pelaku, yang merupakan mantan teller bank, diberikan akses User ID sistem core banking oleh Kepala Cabang Pembantu. Melalui jalur ini, dana hingga ratusan miliar rupiah berhasil dipindahkan secara ilegal.

Setelah dana dipindahkan, sindikat menyebarkannya ke lima rekening penampungan. Namun, gerak mereka akhirnya terdeteksi berkat sistem pemantauan internal bank yang segera melapor ke pihak kepolisian.

“Seluruh dana telah berhasil kami telusuri dan pulihkan,” kata Brigjen Helfi.

Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam tiga kelompok berbeda:

  1. Oknum Internal Bank
    • AP (Kepala Cabang Pembantu)
    • GRH (Consumer Relation Manager)
  2. Pelaku Pembobolan
    • C alias K (Otak utama, mengaku sebagai Satgas)
    • DR (Konsultan hukum)
    • NAT (Mantan pegawai bank, sebagai operator transaksi ilegal)
    • R (Mediator)
    • TT (Fasilitator keuangan)
  3. Pelaku Pencucian Uang
    • DH (Ahli pembuka blokir rekening)
    • IS (Pemilik rekening penampungan)

Khusus untuk C alias K dan DH, Polri menyebut keduanya juga diduga terkait dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 22 unit ponsel
  • 1 hard disk eksternal
  • 2 DVR CCTV
  • 1 mini PC
  • 1 laptop merek Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang berbeda, yakni:

  • Undang-Undang Perbankan – Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
  • Undang-Undang ITE – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
  • Undang-Undang Transfer Dana – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan keaktifan rekening pribadi. Ia menekankan pentingnya memperbarui data diri secara berkala dan mengaktifkan notifikasi transaksi.

“Banyak masyarakat yang tidak sadar jika rekening dormannya bisa menjadi target sindikat seperti ini. Maka penting untuk rutin mengecek aktivitas, memperbaharui data, dan memastikan keamanan akun,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan lebih besar yang beroperasi di luar Jakarta.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan digital di sektor perbankan, termasuk potensi kolusi internal yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Berita Terkait

Pembeli Kios di Pasar Induk Caringin Pertanyakan Status Kepemilikan dan Dugaan Kredit Fiktif
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Narkoba dan Ponsel Kembali Ditemukan di Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Ada Apa dengan Pengawasan Lapas?
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap IRT Simpan 8 Bungkus Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara dalam Waktu Singkat
Diduga Mesum di Konter Pulsa, Sepasang Muda-mudi Diamankan Warga
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022
Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Pembeli Online Protes Bea Masuk Mahal, Bea Cukai Aceh Jelaskan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

LIRA Peringatkan Pemerintah Aceh agar Tidak Tutup Mata atas Dugaan Operasi Ilegal PT HOPSON di Kawasan Hutan Gayo Lues

Rabu, 5 November 2025 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kompetensi Non-Teknis, Bea Cukai Aceh Selenggarakan Edukasi Kesehatan Bertema Kanker dan Tumor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Djaka Budhi Utama: Pemusnahan Barang Ilegal Wujud Perlindungan Industri dan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Nurdiansyah Alasta Dinilai Inspiratif, FKH USK Serahkan Penghargaan Alumni Berdampak pada Malam Lustrum ke-13

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Bea Cukai Wujudkan Pengawasan Terpadu Melalui Satgas Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Mahasiswa UNSYIAH Belajar Dunia Kepabeanan Lewat Company Visit ke Kanwil Bea Cukai Aceh

Berita Terbaru