Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene oleh pejabat seharusnya dilakukan dalam kondisi mendesak, bukan sebagai alat untuk mempermudah jalan tanpa alasan yang jelas.
“Saya sendiri jarang gunakan sirene atau strobo itu. Kita gunakan biasanya jika mendesak, jadwal mepet harus ke acara tertentu dan dalam konvoi panjang. Baru digunakan. Itu pun tujuannya untuk kenyamanan pengendara lainnya,” ujar Iskandar saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Politisi Partai Aceh tersebut menjelaskan, sirene atau strobo berfungsi agar pengguna jalan lain dapat mengantisipasi jika ada iring-iringan panjang atau situasi darurat.
“Kalau acaranya tidak buru-buru atau tidak ada konvoi kendaraan, saya tak pernah pakai sirene,” ucapnya.
Iskandar juga mengingatkan agar penggunaan sirene tidak digunakan sembarangan hingga menimbulkan kesan arogan. Menurutnya, aturan lalu lintas harus tetap dihormati, meskipun seseorang memiliki jabatan tertentu.
“Jangan sampai sirene dipakai buat tidak nyaman orang lain. Kalau sudah melanggar aturan lalu lintas, silakan ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penggunaan sirene untuk pengawalan kendaraan pejabat untuk sementara dihentikan. Kebijakan ini muncul setelah maraknya keluhan masyarakat terkait suara sirene yang dinilai mengganggu.
Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut suara “tot tot, wuk wuk” dari sirene kendaraan dinas cukup mengganggu kenyamanan saat berkendara.
Iskandar pun berharap agar semua pihak bijaksana menggunakan fasilitas yang ada, termasuk dalam hal penggunaan sirene dan strobo, agar tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan di jalan.