Gayo Lues, 2 Juni 2025 — Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, SH., MH., mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus rudal paksa terhadap anak kandung yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal.
Pernyataan tersebut disampaikan Rijaluddin dalam forum resmi bersama Anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) VIII, Wakil Bupati Gayo Lues, serta jajaran Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan (SMPK), yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Senin (02/06/2025).
“Saya sangat prihatin. Ini bukan hanya kasus hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan. Rudal paksa yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri selama lima tahun adalah perbuatan keji yang tidak bisa ditolerir,” tegas Rijaluddin dalam sambutannya.
Sebagai Ketua Komisi V DPRA yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan perempuan dan anak, Rijaluddin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka peluang untuk mendatangkan tim ahli dari luar daerah, baik untuk memperkuat proses hukum maupun untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Di era modern, masih terjadi ‘kehakiman’ kejam oleh orang tua sendiri terhadap darah dagingnya. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Rijaluddin yang juga merupakan putra daerah Gayo Lues, mengajak seluruh elemen pemerintahan, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter dan sosialisasi anti kekerasan sejak dini.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat secara luas.
“Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini soal bagaimana kita melindungi generasi penerus dari kekerasan, trauma, dan kehancuran masa depan,” pungkasnya. (red)