Kutacane – Upaya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk membeli narkotika jenis sabu berujung penangkapan. Pria berinisial M (49), warga Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025.
Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, saat M diduga sedang melakukan transaksi narkoba dengan seorang pria berinisial AS (38), yang diduga kuat sebagai pengedar. AS merupakan warga setempat dan diamankan bersama M dalam operasi yang dipimpin langsung oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Yose Rizaldi, dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, tim kami tiba di lokasi dan melihat dua pria yang belakangan diketahui adalah M dan AS tengah melakukan transaksi. M menyerahkan uang kepada AS, yang saat itu diduga sebagai pembayaran untuk sabu,” kata IPTU Yose.
Ketika anggota polisi mendekat, AS terlihat membuang sebuah benda ke tanah. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata adalah satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Penggeledahan lebih lanjut terhadap tubuh AS mengungkap sebuah dompet kuning yang berisi belasan paket sabu siap edar, masing-masing dibungkus rapi dalam plastik kecil.

Dari interogasi awal, M mengakui bahwa dirinya datang menemui AS untuk membeli sabu. Ia juga membenarkan bahwa uang telah diserahkan kepada AS sebelum petugas datang. Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa lima plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga sebagai alat transaksi.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 3,30 gram. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
IPTU Yose menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan aparatur negara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujar Yose. (*)