Polres Aceh Tenggara Ungkap Transaksi Sabu di Kafe, Uang Jutaan Rupiah Disita

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:49 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

ACEH TENGGARA — Seorang pria berinisial S (31), warga Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Aceh Tenggara karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe populer di wilayah Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel.

Pelaku diciduk petugas saat sedang duduk santai di Cafe Jamnis, tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul dan menikmati suasana malam hari. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personel Polsek Bambel langsung menuju ke tempat kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menghampiri pelaku, memperkenalkan diri, dan melakukan penggeledahan badan secara profesional dan sesuai prosedur. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 6,34 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai di situ, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam dompet pelaku—diduga akan digunakan sebagai pembungkus sabu dalam skala eceran. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.115.000 turut diamankan, yang diakui oleh pelaku sebagai hasil penjualan sabu beberapa hari sebelumnya.

“Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba kepada pembeli setia di sekitar wilayah Bambel,” ungkap salah satu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas kecepatan respon dan kerja keras personel Polsek Bambel dalam membongkar praktik peredaran narkoba kali ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Jomson.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Diperkirakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Aceh Tenggara dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli serta razia di tempat-tempat umum, termasuk kafe dan warung kopi, yang berpotensi menjadi lokasi transaksi narkoba.

Masyarakat Aceh Tenggara menyambut baik langkah tegas aparat dalam memberantas narkoba. Banyak pihak berharap operasi serupa terus dilakukan demi menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa. (RED)

Berita Terkait

Heboh! Warga Aceh Tenggara Soroti Kandang Ayam Bau Busuk Milik Oknum Camat, Video Ini Bikin Geger
Qurban Perdana IKAGARA dan FORBES DPRA VIII: Ikhtiar Merawat Solidaritas Perantau Aceh Tenggara di Banda Aceh
Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane, Napi Asal Likat Terungkap Jadi Penerima
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Orang Diciduk
Dua Kebakaran Besar Melanda Desa Lingga Alas dan Bambel Gabungan di Aceh Tenggara, 11 Rumah Hangus, 28 Jiwa Terdampak
APDESI Aceh Tenggara Tegaskan Pentingnya Publikasi Baliho APBDes 2025 untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Kunjungi Universitas Gunung Leuser, Wujudkan Komitmen Memajukan Pendidikan di Aceh Tenggara
Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud Lakukan Kunjungan Kerja ke Sekolah di Dapil VIII, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sarpras

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:53 WIB

Heboh! Warga Aceh Tenggara Soroti Kandang Ayam Bau Busuk Milik Oknum Camat, Video Ini Bikin Geger

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:11 WIB

Qurban Perdana IKAGARA dan FORBES DPRA VIII: Ikhtiar Merawat Solidaritas Perantau Aceh Tenggara di Banda Aceh

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:39 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Orang Diciduk

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:33 WIB

Dua Kebakaran Besar Melanda Desa Lingga Alas dan Bambel Gabungan di Aceh Tenggara, 11 Rumah Hangus, 28 Jiwa Terdampak

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:42 WIB

APDESI Aceh Tenggara Tegaskan Pentingnya Publikasi Baliho APBDes 2025 untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:31 WIB

Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Kunjungi Universitas Gunung Leuser, Wujudkan Komitmen Memajukan Pendidikan di Aceh Tenggara

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:23 WIB

Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud Lakukan Kunjungan Kerja ke Sekolah di Dapil VIII, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sarpras

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:16 WIB

Bupati Salim Fakhry Pimpin Panen Raya Jagung di Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara

Berita Terbaru