Medan, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan tiga warga asal Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Syafi’i, Riki Supandi, dan Jos Pratama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 27 Mei 2025. Pelimpahan tersebut meliputi ketiga tersangka dan barang bukti hasil penyidikan.
“Kami menerima pelimpahan tahap II terkait perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dari penyidik Kejagung. Ketiga tersangka adalah warga Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Dapot saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, 28 Mei.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Eko Pradityo dan Sofyan Agung Maulana, di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Medan. Setelah itu, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, menunggu proses penyusunan surat dakwaan.
Dapot menambahkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2024 di sebuah ruko yang terletak di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Barang bukti ganja sebanyak 151 kilogram turut diamankan dalam penindakan tersebut.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juga dikenakan,” ujarnya.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda. Kejari Medan bersama BNN berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku jaringan narkotika lintas daerah.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)