Kutacane – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menunjukkan kinerja signifikan dengan mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 11 April hingga 27 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang diungkap adalah peredaran sabu-sabu sebanyak 15 kasus, dan satu kasus lainnya berkaitan dengan ganja.
“Dalam kurun waktu dua bulan ini, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.014,93 gram dan ganja sebanyak 652,42 gram. Tidak ditemukan barang bukti ekstasi dalam pengungkapan ini,” ungkap AKP Jomson Silalahi dalam keterangan persnya, Selasa (27/5/2025).
Dari total tersangka, 33 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan. Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar, kurir, maupun pemilik narkotika ilegal yang merusak masa depan generasi muda Aceh Tenggara.
AKP Jomson menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi yang diberikan sangat membantu upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah rawan narkoba guna mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Aceh Tenggara.
“Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tegas AKBP Yulhendri.
Polres Aceh Tenggara juga berencana mengadakan berbagai program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Pencegahan melalui edukasi menjadi salah satu kunci penting agar narkoba tidak berkembang di daerah ini,” pungkas AKP Jomson.
Dengan upaya yang terus digencarkan, Polres Aceh Tenggara berharap dapat menekan angka peredaran narkotika dan memberikan dampak positif bagi ketahanan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. (Yasir Asbalah)