Ilustrasi/net
JAKARTA – Seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) secara serentak menggaungkan gerakan Zero Narkoba dan Handphone sebagai bentuk komitmen nyata untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Gerakan ini disampaikan secara resmi sejak Rabu (28/5/2025) dan dikuatkan melalui pernyataan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan yang diterima awak media pada Kamis (29/5/2025).
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih berani bermain-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena segelintir pengganggu dan pembangkang, marwah Pemasyarakatan menjadi rusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.
Pantauan di media sosial resmi seluruh Satker Pemasyarakatan, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), menunjukkan bahwa seluruh jajaran menyatakan sikap perang terhadap narkoba dan peredaran ilegal telepon genggam.
Dalam ikrar yang disampaikan secara serentak di masing-masing satker, mereka menyatakan:
“Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba maupun handphone di lingkungan kami. Berjanji akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati.”
Tak hanya ikrar, seluruh satker juga melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal. Kemenimpas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang terlarang tersebut.
Menteri Agus menjadikan isu peredaran narkoba dan HP sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan program kerja kementeriannya. Ia menyoroti makin beragamnya modus penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas dan rutan. Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah upaya penyelundupan sabu di Lapas Kayu Agung, di mana narkoba diselundupkan melalui makanan berupa bakso saat jam kunjungan.
Sejak menjabat pada Oktober 2024, Menteri Agus telah mengintensifkan razia rutin di seluruh lapas dan rutan serta memindahkan lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi, khususnya dalam kasus narkoba, ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan.
Tak hanya itu, selama hampir delapan bulan kepemimpinannya, tercatat 77 oknum petugas Pemasyarakatan telah diberi sanksi tegas karena terbukti terlibat dalam masuknya narkoba atau handphone ke dalam lapas dan rutan.
Dengan gerakan ini, Kemenimpas berharap mampu mengembalikan integritas institusi Pemasyarakatan dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, serta bebas dari pengaruh jaringan narkoba dan kejahatan teknologi komunikasi. (Abdiansyah)