KUTACANE | “Dalam Hitungan Jam, Polsek Bambel Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Saat Asyik Karaoke” Rabu malam (28/5/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Polsek Bambel berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Sup (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan pelaku terjadi saat ia sedang menikmati waktu bersama sejumlah temannya di sebuah cafe karaoke Zamnis yang berlokasi di Desa Terutung Megara.
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat hiburan tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, personel Polsek Bambel langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian melancarkan aksi penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram.
Kapolsek Bambel, Iptu Abdullah Husin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk respon cepat pihaknya terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersangka. “Kami langsung turun ke lokasi setelah memastikan informasi tersebut valid. Alhamdulillah, operasi berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka,” ujar Iptu Abdullah.
Keberhasilan Polsek Bambel dalam menangkap pelaku tidak hanya mendapat apresiasi dari masyarakat luas, tetapi juga dari lembaga swadaya masyarakat yang concern dalam pemberantasan narkoba. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Tenggara, Habibullah, menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Bambel beserta seluruh anggota atas respons cepat dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini.
Menurut Habibullah, komitmen Kapolsek untuk memberantas narkoba sudah terlihat sejak pagi hari sebelum penangkapan dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi singkat dengan Iptu Abdullah Husin sekitar pukul 10.13 WIB pada hari yang sama. Dalam pembicaraan itu, Kapolsek menyatakan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bambel.
“Saya sangat salut, karena tidak sampai seharian setelah pembicaraan itu, mereka langsung bertindak dan berhasil menangkap seorang pengedar. Ini menunjukkan komitmen beliau benar-benar serius dalam memerangi narkoba,” kata Habibullah dengan nada bangga.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Bambel, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, serta akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini merasa prihatin dengan maraknya peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda. Pihak LAN berharap langkah sigap seperti ini terus dilanjutkan sebagai bentuk upaya nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Ini adalah langkah awal yang baik. Kami harap kepolisian terus proaktif, tidak hanya menangkap pengedar, tapi juga bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tambah Habibullah.
Langkah-langkah preventif seperti patroli rutin, penyuluhan di sekolah dan desa-desa, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba di masa depan. Dengan semakin intensifnya operasi seperti ini, diharapkan Aceh Tenggara bisa menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang tanpa ancaman narkoba.
(Fenra)