BATAM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Satria Nanda, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Tuntutan ini diajukan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 26 Mei 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.Hum, bersama dua anggota majelis hakim lainnya.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat merusak mental dan kesehatan generasi muda bangsa Indonesia. Sebagai seorang aparat penegak hukum, Satria Nanda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba, bukan malah terlibat dalam jaringan yang justru memperdagangkan barang haram tersebut. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika,” tegas jaksa.
Selain mantan Kasat Narkoba tersebut, jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah Higit Sarwo Edhi, Fadillah, dan Wan Rahmat Kurniawan. Sementara itu, terdakwa Junaidi Gunawan, Alex Candra, Aryanto, Ibnu Rambe, dan Jaka Surya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli dan Aziz Martua Siregar masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian dan Kejaksaan melakukan pengembangan dari penangkapan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning pada Juli 2024. Penangkapan tersebut berujung pada terbongkarnya keterlibatan oknum aparat kepolisian di Batam, khususnya anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Total ada 10 orang oknum polisi yang terlibat dan kemudian dipecat dari kepolisian.
Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Agustus 2024 setelah ditemukan bukti keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba besar. Barang bukti utama adalah satu kilogram sabu-sabu yang diduga diperjualbelikan oleh mantan Kasat Narkoba dan anak buahnya.
Dalam persidangan, JPU menekankan bahwa tindakan para terdakwa sangat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Mereka seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat dari peredaran narkoba, namun justru menjadi bagian dari masalah tersebut,” ujar jaksa dengan tegas.
Tuntutan hukuman mati ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di kalangan internal kepolisian. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi konsekuensi hukum paling berat yang diatur dalam undang-undang narkotika.
Persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi. Publik pun menantikan perkembangan proses hukum ini sebagai cerminan komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. (*)