Tragedi Jalan Palagan: Penabrak Mahasiswa UGM Resmi Jadi Tersangka

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:19 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman — Kepolisian Resor Kota Sleman akhirnya secara resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menggelar konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) untuk mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Christiano. Dalam kesempatan tersebut, Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Namun, ia memilih tidak memberikan keterangan saat dihadirkan di depan media.

Menurut keterangan resmi dari kepolisian, kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari (24/5) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Korban Argo sedang mengendarai motor Honda Vario berpelat B-3373-PCG dan melambat untuk melakukan putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Dari arah belakang, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dengan kecepatan dan menabrak motor korban hingga menyebabkan kematian di tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Christiano tidak membunyikan klakson maupun mengerem sebelum menabrak motor korban. Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang tersimpan dalam mobil milik Christiano, diduga digunakan bergantian. Hal ini tengah didalami sebagai bagian dari penyidikan kasus.

Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya terus mendalami peran serta kondisi yang menyebabkan kecelakaan tragis ini. Christiano terancam dijerat pasal kelalaian yang berakibat kematian dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Bebas di Mesuji, LPK-GPI: Tangkap Semua yang Terlibat, Termasuk Oknum SPBU!
Aksi Damai di Kendari, JATAM Tuntut Penegakan Hukum terhadap Polisi Penerima Dana Tambang Ilegal
Delapan Hari di Rimba: Pelarian Berdarah Pembantai Keluarga di Aceh Tenggara Berakhir di Tangan Polisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pemuda Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar
Remaja dan Pemuda Kecamatan Asal Bambel Ditangkap di Lawe Sigala-Gala, Polisi Bongkar Modus Perdagangan Narkoba Sistem Tukar
Polres Aceh Tenggara Tangkap Lima Pria Diduga Pengedar Sabu di Bukit Tusam, Barang Bukti Disita dalam Penggerebekan
Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane, Napi Asal Likat Terungkap Jadi Penerima
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Orang Diciduk

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:09 WIB

Ruko di Desa Pulonas Terbakar, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:33 WIB

Dua Kebakaran Besar Melanda Desa Lingga Alas dan Bambel Gabungan di Aceh Tenggara, 11 Rumah Hangus, 28 Jiwa Terdampak

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:28 WIB

Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah, BNPB Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:57 WIB

Kebakaran Hebat Ludeskan Enam Unit Rumah di Desa Ngkeran, Warga Terbangun oleh Jeritan dan Kobaran Api

Berita Terbaru