Kutacane – Perang terhadap narkotika di Aceh Tenggara terus berlanjut. Tim gabungan Polres Aceh Tenggara kembali mencatatkan prestasi dengan meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang dilaporkan.
Di lokasi, tepat di pinggir jalan Desa Amaliah, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut tampak gelisah saat menyadari kehadiran aparat. Tim kemudian menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.
Namun, saat akan digeledah, pria tersebut justru berupaya menyembunyikan sesuatu ke dalam celana bagian belakang. Petugas yang sigap langsung memeriksa bagian tersebut dan mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi sabu, dengan total berat bruto mencapai 5,00 gram.
Pelaku diketahui berinisial ASP (35), warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepada petugas, ASP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia berencana untuk menjualnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp43.000, serta satu lembar plastik putih yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Saat ini, ASP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba di Aceh Tenggara. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegas AKP Jomson Silalahi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara, bahwa aparat kepolisian akan terus bergerak tanpa kenal lelah untuk membersihkan wilayah ini dari peredaran barang haram tersebut.
Polres Aceh Tenggara juga menghimbau masyarakat agar tidak takut melapor dan tetap mendukung upaya penegakan hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan, termasuk upaya mengungkap jaringan pengedar yang diduga terkait dengan tersangka. Polres Aceh Tenggara memastikan akan terus membongkar hingga ke akar-akarnya. (*)