Kutacane, 26 Mei 2025 – Komitmen penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara kembali ditegaskan lewat langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang memusnahkan 73 barang bukti tindak pidana umum. Dari total tersebut, sebanyak 63 merupakan barang bukti perkara narkotika—sinyal keras bahwa Aceh Tenggara tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025. Acara pemusnahan digelar secara terbuka, dengan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan awak media.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang hadir langsung dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan, terutama narkoba, adalah prioritas utama pemerintah daerah demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
“Kejahatan, terutama narkoba, adalah ancaman nyata bagi masa depan daerah ini. Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Fakhry.
Menurut Bupati, pemusnahan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap pelanggaran hukum akan dibalas dengan konsekuensi tegas dari negara. Ia berharap kegiatan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.
“Ini adalah pesan moral dan yuridis yang tegas: tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Aceh Tenggara. Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak secara hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fakhry juga menyerukan gerakan bersama seluruh elemen masyarakat—termasuk insan pers, LSM, organisasi kepemudaan, dan ormas—untuk bersinergi memberantas kejahatan dan memperkuat ketahanan sosial.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi atau jaksa. Ini tanggung jawab kita bersama. Pers harus bersuara, ormas harus bergerak, dan masyarakat harus berani menolak kejahatan dari lingkungan terdekatnya,” seru Fakhry dengan nada penuh ketegasan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menangani 123 perkara, dengan 41 kasus di antaranya terkait narkotika. Menurutnya, tingginya angka kasus ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Jumlah perkara yang kami tangani, khususnya narkotika, menunjukkan bahwa kita sedang berhadapan dengan ancaman nyata dan sistematis. Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak membiarkan barang bukti ini kembali ke masyarakat,” ujar Lilik.
Kejaksaan berharap pemusnahan ini tidak hanya menghapus barang bukti, tetapi juga menghapus rasa takut masyarakat untuk melawan narkoba, serta meningkatkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Aceh Tenggara.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Kejaksaan, TNI, Polri, dan seluruh komponen masyarakat, mengirimkan pesan tegas: tidak ada tempat bagi kejahatan di Tanah Alas.
(Fenra)