Kepala Dinas Aceh Singkil Diduga Suap Aktivis, Integritas Pemerintah Dipertaruhkan

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:57 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Ironi besar mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, gratifikasi, dan integritas yang baru saja digelar Bupati Safriadi Oyon, justru muncul insiden memalukan. Seorang kepala dinas diduga terlibat praktik gratifikasi untuk meredam kritik publik.

Oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil berinisial MD, dituding mencoba menyuap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski. Insiden itu terjadi Rabu sore, 20 Agustus, hanya beberapa jam setelah acara sosialisasi antikorupsi dibuka oleh bupati.

Syariski mengungkapkan, bukan sekali ini dirinya ditawari uang oleh kepala dinas tersebut. Pada 12 Agustus lalu, ia dipanggil oleh seorang ASN berinisial Y ke kantor Disperindag. Di sana, sebuah amplop berisi uang secara tiba-tiba diselipkan ke tangannya. Penolakan keras sudah ia lakukan, namun upaya serupa kembali dilakukan MD pekan ini dengan cara lebih kasar: arogan, bahkan disertai ancaman fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua kali terjadi. Pertama, 12 Agustus lalu di kantor Disperindag, amplop uang langsung diselipkan ke tangan saya. Hari ini lebih parah, kepala dinas berdiri arogan, bahkan mengancam ingin menampar saya,” kata Syariski.

Motif gratifikasi itu, menurut Syariski, terkait sikap kritis DPP BEM-TR terhadap dugaan penyimpangan anggaran di dinas yang dipimpin MD. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya Rp 3,83 miliar belanja barang yang belum pernah sampai ke masyarakat penerima, dengan alasan menunggu Surat Keputusan (SK) bupati. BPK juga mencatat kerugian negara akibat kekurangan volume rehabilitasi showroom Dekranasda di Gunung Meriah senilai Rp 92,3 juta.

Syariski menilai alasan menunggu SK hanyalah dalih untuk menutupi praktik kotor pengelolaan anggaran. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kejaksaan Negeri Aceh Singkil harus segera menindaklanjuti temuan BPK. Banyak uang negara yang mengendap, masyarakat tak kunjung menerima haknya. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kesengajaan. Kami juga meminta bupati segera mencopot MD. Pejabat arogan dan tidak profesional tidak layak memimpin,” tegas Syariski.

Kasus ini menelanjangi paradoks besar di Aceh Singkil: pemerintah bicara soal integritas, namun di balik panggung justru ada pejabat yang diduga bermain uang dan kekuasaan. Publik kini menunggu, apakah bupati dan kejaksaan berani membuktikan komitmen antikorupsi, atau justru membiarkan praktik busuk ini berlanjut. (TIM)

Berita Terkait

Ketua REPRO Aceh: Presiden Prabowo Diharapkan Hadir Tuntaskan Konflik Agraria dan Lingkungan di Aceh Singkil
GASPAS Duga PT. Socfindo Hadirkan Preman Saat Aksi Demo, Desak Kapolres Bertindak Tegas
Pembayaran Kliping Berlarut-Larut, Wartawan Aceh Singkil Desak Bupati Evaluasi Humas Sekdakab

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:49 WIB

93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:26 WIB

Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:16 WIB

LSM Korek Kritik Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Minta Regulasi Ditegakkan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Partai Aceh Konsolidasikan Kekuatan di Aceh Tenggara, Incar Satu Fraksi DPRK

Berita Terbaru