Sleman — Kepolisian Resor Kota Sleman akhirnya secara resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menggelar konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) untuk mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Christiano. Dalam kesempatan tersebut, Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Namun, ia memilih tidak memberikan keterangan saat dihadirkan di depan media.
Menurut keterangan resmi dari kepolisian, kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari (24/5) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Korban Argo sedang mengendarai motor Honda Vario berpelat B-3373-PCG dan melambat untuk melakukan putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Dari arah belakang, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dengan kecepatan dan menabrak motor korban hingga menyebabkan kematian di tempat.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Christiano tidak membunyikan klakson maupun mengerem sebelum menabrak motor korban. Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang tersimpan dalam mobil milik Christiano, diduga digunakan bergantian. Hal ini tengah didalami sebagai bagian dari penyidikan kasus.
Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya terus mendalami peran serta kondisi yang menyebabkan kecelakaan tragis ini. Christiano terancam dijerat pasal kelalaian yang berakibat kematian dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*)