Subulussalam – Keputusan Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, yang menunjuk Yasin, Kepala SDN Kuta Gara yang masih aktif, sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Kampong Pulo Belen, Kecamatan Sultan Daulat, kembali memicu kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para pegiat pendidikan dan tokoh masyarakat. Penunjukan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 dan langsung menjadi sorotan tajam karena dinilai berpotensi besar mengorbankan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpin Yasin.
Kepala sekolah merupakan posisi yang sangat vital dalam sistem pendidikan. Selain menjadi manajer sekolah yang bertanggung jawab terhadap mutu pembelajaran, kepala sekolah juga berperan sebagai pemimpin sumber daya manusia di lingkungan sekolah serta sebagai figur panutan moral bagi guru, siswa, dan seluruh warga sekolah. Tanggung jawab besar ini menuntut fokus dan dedikasi penuh agar dapat menjalankan perannya secara efektif.
Namun kini, dengan tambahan tugas sebagai Pj. Kepala Kampong, Yasin harus membagi perhatian dan energinya untuk mengelola roda pemerintahan kampong yang meliputi pengelolaan Dana Desa, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan bahkan menangani berbagai dinamika sosial masyarakat kampong. Tugas pemerintahan kampong yang kompleks ini sudah cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga mustahil bagi satu orang untuk menjalankan dua jabatan krusial tersebut secara bersamaan dengan baik.
Lebih parah lagi, penunjukan Yasin ini terang-terangan melanggar ketentuan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang secara jelas melarang guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS untuk merangkap jabatan lain, termasuk sebagai Penjabat Kepala Desa atau Kepala Kampong. Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga dan menjaga integritas profesi guru serta kepala sekolah dari konflik kepentingan yang bisa merugikan kualitas pendidikan.
Namun, tampaknya pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Subulussalam enggan mematuhi regulasi nasional ini. Saat tim redaksi mengonfirmasi langsung ke Wali Kota, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan hingga berita ini diterbitkan. Kepala Dinas Pendidikan, Nasrul Padang, hanya menyampaikan bahwa penunjukan Pj. Kepala Kampong merupakan hak prerogatif Wali Kota dan pihaknya hanya akan melakukan pengawasan kinerja kepala sekolah yang merangkap jabatan tersebut. Pernyataan ini dinilai terlalu normatif dan kurang memberikan jaminan akan adanya evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan yang berisiko merusak dunia pendidikan.
Lebih jauh, investigasi redaksi mengungkap bahwa Yasin bukanlah satu-satunya kepala sekolah di Kota Subulussalam yang merangkap jabatan sebagai Pj. Kepala Kampong. Beberapa kepala sekolah lainnya juga sudah bertugas rangkap jabatan ini selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini menunjukkan adanya pola pembiaran sistemik yang berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan secara luas di daerah tersebut.
Fenomena rangkap jabatan kepala sekolah sebagai pejabat kampong ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan terus-menerus, maka akan terbentuk preseden buruk dimana jabatan kepala sekolah dianggap bisa dibagi fokus atau disamakan dengan jabatan struktural biasa. Padahal, pendidikan adalah sektor yang sangat strategis karena menyangkut masa depan generasi muda dan kemajuan daerah secara keseluruhan.
Ketika kepala sekolah tidak mampu memberikan perhatian penuh terhadap tugas utamanya, maka kualitas pembelajaran akan menurun, semangat guru dan siswa menurun, dan pada akhirnya generasi penerus yang seharusnya dibina dengan baik justru dirugikan. Ini adalah harga mahal yang tidak boleh dibayar oleh masyarakat dan pemerintah.
Redaksi menyerukan agar Wali Kota Subulussalam segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penunjukan Pj. Kepala Kampong yang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata atas pertimbangan kedekatan pribadi atau kepentingan politik sesaat.
Masyarakat Kota Subulussalam berhak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dengan kepala sekolah yang fokus penuh pada tugas membina dan mendidik anak-anak. Pendidikan bukanlah sekadar jabatan administratif yang bisa dibagi-bagi, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka konsekuensinya bukan hanya menurunnya kualitas pendidikan, tetapi juga akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam membangun masa depan daerah melalui dunia pendidikan.
Kita semua harus mengingat bahwa masa depan Subulussalam dan Aceh sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang diterima generasi muda hari ini. Jangan biarkan politik dan birokrasi mengorbankan hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
Redaksi – Subulussalam, Mei 2025