Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, buka suara soal laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan 2024. Uang senilai Rp600 juta yang disebut-sebut diberikan kepada dua jaksa untuk meloloskan peserta, telah dikembalikan kepada pelapor.
“Begitu ada laporan, kita langsung respon cepat sesuai arahan pimpinan. Sudah diklarifikasi dan uangnya sudah dikembalikan. Selanjutnya, kasus ini akan kita tindak lanjuti secara internal,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Yudi membantah keras adanya praktik jual beli kelulusan dalam rekrutmen calon jaksa. Ia menyebut, sistem seleksi saat ini sudah berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang membuat hasil tidak bisa dimanipulasi.
“Nggak ada itu. Itu orang nembak di atas kuda. Sistem seleksi sekarang sudah menggunakan CAT, nilai otomatis keluar, tidak bisa diutak-atik,” tegasnya.
Menurut Yudi, dugaan suap seperti ini biasanya datang dari oknum yang memanfaatkan harapan masyarakat yang ingin lolos seleksi dengan cara instan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji oknum yang mengatasnamakan jaksa.
“Sekarang era sudah canggih. Semua institusi sudah terbuka. Jangan mudah percaya,” ujarnya.
Meski begitu, Yudi memastikan pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran ini melalui jalur etik dan mekanisme internal yang dimiliki kejaksaan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Pasti ada,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga Aceh Besar berinisial MAK membuat laporan mengejutkan. Dalam testimoninya, ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada dua orang jaksa berinisial Saf dan Rah, dengan janji akan diluluskan dalam seleksi CASN Kejaksaan 2024. Namun, setelah pengumuman keluar, nama MAK tidak lulus, dan uang belum juga kembali—hingga akhirnya dilaporkan.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak dua jaksa yang disebut dalam laporan tersebut. Namun, proses penanganan secara internal di tubuh kejaksaan tengah berlangsung.