Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Aceh Tenggara Digelar di Mapolres, Tersangka Peragakan Aksi Sadis yang Tewaskan Nanda Pratama

AGARA NOW

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 14:14 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda bernama Nanda Pratama, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Aceh Tenggara dan menghadirkan langsung tersangka berinisial M.E.L yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tragis yang terjadi di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Kasus ini menyita perhatian publik setempat karena korban, Nanda Pratama, meninggal dunia setelah dianiaya pada malam hari Senin, 18 Agustus 2025 lalu. Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa agenda rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku, mengetahui peran faktual dalam aksi kekerasan yang terjadi, serta sebagai bagian dari langkah hukum untuk memastikan kelengkapan materi perkara sebelum dilimpahkan kejaksaan.

Rekonstruksi sendiri berjalan dalam kondisi aman dan tertib, disaksikan langsung oleh penyidik kepolisian, pihak kejaksaan, serta sejumlah aparat keamanan yang telah ditempatkan untuk mengawal jalannya setiap tahapan kegiatan. Dalam proses tersebut, tersangka M.E.L memperagakan sebanyak 16 adegan. Adegan-adegan itu menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dari awal hingga terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh pelaku tanpa menggunakan peran pengganti. Namun, untuk memerankan korban, pihak kepolisian menunjuk salah satu personel sebagai pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah barang bukti juga secara lengkap dihadirkan dalam rekonstruksi ini, mulai dari sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksinya, sepeda motor yang turut terkait dalam kejadian, serta perlengkapan lain yang menunjang jalannya peragaan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan guna memastikan bahwa semua unsur hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tragedi yang menimpa Nanda Pratama menorehkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Kini, tim penyidik terus merampungkan proses penyelidikan lanjutan dan melengkapi seluruh berkas kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka M.E.L dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum terhadap pelaku dipastikan akan terus berjalan, sembari masyarakat menanti keadilan atas tindakan brutal yang telah merenggut nyawa korban.

Laporan: Salihan Beruh.

Berita Terkait

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru