Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang ternyata dijalankan oleh satu keluarga. Empat orang pelaku, yang memiliki hubungan darah, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan sejumlah titik di Kecamatan Kebonagung.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku pertama yang ternyata adalah seorang ibu dan dua orang anaknya, masing-masing berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” terang Kompol Hendrie, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025), dikutip dari laman Bhinnekanusantara.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya, BR (31), yang berperan sebagai dalang sekaligus produsen utama uang palsu tersebut. BR diketahui merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dan ditangkap saat tengah memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.
“BR ini merupakan residivis dalam kasus serupa, dan dari tangannya kami sita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujar Hendrie.
Selama lima bulan beraksi, sindikat ini membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di sejumlah pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah dengan membeli barang-barang kecil menggunakan uang palsu, lalu memperoleh keuntungan dari uang asli hasil kembalian.
“Total sekitar Rp5 juta uang palsu berhasil mereka edarkan ke masyarakat,” tambah Hendrie.
Barang Bukti Melimpah
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
- 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu
- Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian
- Dua unit printer
- Satu laptop
- Empat alat screen sablon
- Rakel (alat cetak sablon)
- Cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp50 miliar.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga kecil di pasar-pasar tradisional,” pungkas Wakapolres. (red)