Polisi Tangkap Pria Diduga Jual Daging Anjing di Pelalawan, Terancam Pasal Penganiayaan Hewan

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 14:51 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan |  Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial GA (25) yang diduga menganiaya anjing lalu menjual dagingnya untuk konsumsi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah Pangkalan Kerinci. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GA di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami sita,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain daging, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing sebelum dipasarkan.

Menurut Kasatreskrim, tindakan GA bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa berupa pidana penjara maupun denda.

Praktik perdagangan daging anjing di Indonesia memang bukan hal baru. Beberapa daerah masih ditemukan penjualan daging anjing secara terbuka, meski tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur konsumsi daging anjing sebagai bahan pangan. Namun, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tegas menyebut anjing bukan termasuk hewan ternak yang bisa diproduksi untuk konsumsi manusia.

Selain aspek hukum, perdagangan daging anjing juga kerap menuai kecaman dari kelompok pecinta satwa dan organisasi kesehatan. Dari sisi kesehatan, daging anjing berpotensi menularkan penyakit berbahaya, termasuk rabies. Dari sisi etika, cara anjing diperoleh dan diperlakukan sebelum dipotong seringkali penuh kekerasan.

Kasus yang menjerat GA menambah deretan praktik perdagangan daging anjing di Indonesia yang kini semakin menjadi sorotan publik. Tekanan agar praktik ini diberantas semakin kuat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat soal kesejahteraan hewan.

Berita Terkait

Diduga Mesum di Konter Pulsa, Sepasang Muda-mudi Diamankan Warga
Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022
Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita
Buronan Kejati Babel, Mat Din Alias Hap Sen, Ditangkap di Jakarta dan Digelandang ke Bangka
Dua Oknum TNI AD Terlibat Penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta, Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta
Sat Narkoba Polres Simalungun: Operasi Berkat Informasi Masyarakat Berhasil
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:49 WIB

93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:26 WIB

Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:16 WIB

LSM Korek Kritik Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Minta Regulasi Ditegakkan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Partai Aceh Konsolidasikan Kekuatan di Aceh Tenggara, Incar Satu Fraksi DPRK

Berita Terbaru