Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:44 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (47) dalam kasus dugaan perdagangan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penangkapan terhadap JD dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti bahwa MCB ilegal tersebut telah beredar luas di sejumlah toko listrik di Bengkulu. JD diketahui memasok barang dari wilayah Sumatera Selatan dan menjualnya dengan harga murah, yakni Rp9.500 per unit untuk kapasitas dari 2 hingga 16 ampere.

“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI. Dari hasil penindakan, penyidik menyita ratusan unit MCB merek Masaki,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, dalam keterangan pers pada Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan JD dinilai membahayakan karena MCB adalah perangkat penting sistem kelistrikan rumah tangga maupun industri. Jika tidak sesuai standar, MCB tidak akan berfungsi optimal dalam melindungi dari korsleting atau arus berlebih—yang dapat memicu kebakaran hebat.

“Buat masyarakat, jangan tergiur harga murah, khususnya produk kelistrikan. Pastikan barang yang dibeli ber-SNI karena ini menyangkut keselamatan,” tegas Kombes Andy.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat semakin waspada terhadap maraknya peredaran barang palsu atau ilegal yang umum ditemukan di pasaran, terutama produk kelistrikan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Sementara itu, Kompol Jery Nainggolan, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengungkapkan bahwa JD telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2022 hingga 2025. Selama menjalankan aksinya, JD telah meraup keuntungan ekonomi dengan mengesampingkan aspek keselamatan konsumen.

“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak 2022. Ini jelas merugikan masyarakat, bahkan bisa membahayakan keselamatan konsumen,” ujarnya.

Jery menambahkan, peredaran MCB palsu seperti ini sangat membahayakan karena tidak memiliki kemampuan untuk memutus arus listrik secara otomatis saat terjadi korsleting atau beban berlebih. Akibatnya, potensi terjadinya kebakaran tidak bisa dicegah.

“MCB palsu tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya. Ketika terjadi arus pendek atau kelebihan daya, aliran listrik tidak terputus, yang berarti risiko kebakaran menjadi sangat besar,” katanya.

Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Saat ini, JD telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal serupa yang tersebar di wilayah Sumatera. Polda menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang beresiko tinggi demi melindungi masyarakat.

Berita Terkait

Anggaran Fantastis Dinas Kesehatan OI, Rp11,2 Miliar untuk Perjalanan Dinas Dipertanyakan
Diduga Mesum di Konter Pulsa, Sepasang Muda-mudi Diamankan Warga
SBNI Ajak Semua Pihak Satukan Langkah untuk Pastikan Buruh Mendapat Jaminan Sosial yang Layak
Polda Riau Libatkan Figur Muda Sebagai Duta, Kampanyekan Green Policing Lewat Pendekatan Inklusif
Panen Raya Jagung Kuartal III, Aspers Kasdam XXIII/Palaka Wira: Bukti Sinergi untuk Negeri
Berikut adalah 10 judul yang relevan untuk artikel tersebut: 1. **Niat Baik Castro Diputarbalik: Hampir Ditombak Rizal Ependi di Tanjung Raja** 2. **Berusaha Melerai KDRT, Castro Malah Diancam Dibunuh dengan Tombak Babi** 3. **Tragedi di Tanjung Raja: Rizal Ependi Ancam Bunuh Warga yang Hendak Menolong** 4. **Kisah Castro: Dari Pahlawan Kemanusiaan Menjadi Korban Ancaman Maut** 5. **Emosi Memuncak, Rizal Ependi Acungkan Tombak Babi ke Warga yang Berniat Baik** 6. **Melerai Keributan Rumah Tangga, Castro Justru Dikejar dengan Tombak** 7. **Niat Melindungi Ibu dan Anak, Castro Malah Jadi Target Rizal Ependi** 8. **Drama Tanjung Raja: Rizal Ependi Ancam Tombak Castro di Tengah Keributan** 9. **Castro Selamat dari Ancaman Tombak Babi Setelah Berusaha Melerai KDRT** 10. **Kekerasan dan Ancaman di Tanjung Raja: Castro Lolos dari Amukan Rizal Ependi** Judul-judul tersebut mencerminkan ketegangan peristiwa dan memberikan gambaran menarik bagi pembaca.
Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar
Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:49 WIB

93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:26 WIB

Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:16 WIB

LSM Korek Kritik Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Minta Regulasi Ditegakkan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Partai Aceh Konsolidasikan Kekuatan di Aceh Tenggara, Incar Satu Fraksi DPRK

Berita Terbaru