LSM Korek Kritik Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Minta Regulasi Ditegakkan

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:16 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek kembali mengkritik dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai tidak wajar di SPBU Pertamina Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. LSM tersebut menilai pengisian BBM menggunakan jerigen masih banyak ditemukan, padahal situasi di lapangan menunjukkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan harian.

Ketua LSM Korek Provinsi Aceh, Irwansyah Putra, menyebut praktik pengisian melalui jerigen oleh oknum tertentu sebagai bentuk ketidakadilan. Warga harus antre panjang, bahkan kerap kehabisan stok, sementara jerigen-jerigen dengan leluasa dilayani di SPBU.

“Kami menduga ada unsur pembiaran. Bagaimana mungkin SPBU bisa melayani jerigen tanpa pengawasan ketat padahal warga yang antre hanya dapat beberapa liter? Ini bukan hanya menyakiti rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan,” ujar Irwansyah dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi sebenarnya telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta juknis teknis dari BPH Migas dan Pertamina. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan hanya boleh diberikan kepada konsumen yang berhak, yang identitas dan peruntukannya terdata dengan baik.

“Pengisian BBM menggunakan jerigen memang dibolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian dan nelayan. Tapi jumlahnya dibatasi dan harus disertai dokumen atau barcode resmi dari pemerintah desa atau dinas terkait. Kalau isinya melebihi 60 liter seperti yang kami temukan, ini jelas menyalahi ketentuan,” katanya.

Menurut LSM Korek, ada indikasi kuat bahwa sebagian pengisian ke jerigen ini disalahgunakan, baik untuk penimbunan maupun pencampuran ulang (oplosan), yang akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Campuran BBM yang tidak murni juga bisa menyebabkan kerusakan mesin, karena memicu pembakaran tidak sempurna dan meninggalkan kerak di injektor maupun karburator.

“Kondisi seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru jadi celah bisnis oknum tertentu di lapangan. Negara sudah ada regulasi, tinggal penegakannya saja,” tegasnya.

LSM Korek mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina Wilayah Aceh untuk turun ke lapangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap praktik penyaluran BBM di SPBU Lawe Desky. Mereka juga meminta BPH Migas dan pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di kawasan yang rawan penyimpangan.

Menjawab kritikan tersebut, Humas SPBU Pertamina Lawe Desky memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen dilakukan untuk keperluan non-kendaraan seperti untuk alat pertanian dan kapal kecil, dan sudah sesuai dengan ketentuan serta disertai barcode dari dinas dan desa.

“Mengenai soal adanya pengisian pakai jerigen, itu kebutuhan non-kendaraan. Pemohon sudah punya barcode non kendaraan melalui dinas dan desa masing-masing,” ujar pihak SPBU.

Pihak Pertamina Lawe Desky juga menegaskan bahwa mereka beroperasi 24 jam dan belum pernah mengalami kekosongan stok BBM untuk masyarakat. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan volume BBM yang melampaui batas maksimal per jerigen.

Meski begitu, LSM Korek meminta agar penjelasan dari SPBU tidak hanya dijadikan dalih, melainkan diuji secara factual di lapangan. Mereka mendorong agar instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan rutin ke SPBU, serta memastikan semua distribusi berjalan sesuai regulasi yang berlaku, utamanya Perpres 191/2014 dan aturan teknis BPH Migas.

Publik berharap, dengan banyaknya sorotan dari masyarakat sipil, distribusi BBM ke depan bisa lebih transparan, adil, dan tepat sasaran, tanpa membuka peluang bagi praktik penyelewengan oleh oknum tertentu.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan
Partai Aceh Konsolidasikan Kekuatan di Aceh Tenggara, Incar Satu Fraksi DPRK

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:49 WIB

93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:26 WIB

Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:16 WIB

LSM Korek Kritik Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Minta Regulasi Ditegakkan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Partai Aceh Konsolidasikan Kekuatan di Aceh Tenggara, Incar Satu Fraksi DPRK

Berita Terbaru