Kelima Warga Aceh Tenggara yang Terjerat Kasus Maisir Resmi Jalani Hukuman Cambuk di Halaman Kejari

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:16 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Kutacane, Rabu (27/8), dengan disaksikan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kelima terpidana tersebut berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan.

Lilik menjelaskan, eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Hukuman badan tersebut sudah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani para terpidana sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi cambuk dengan lancar,” ujarnya.

Menurut Lilik, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga bukti komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan hukuman ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya. Jika mereka mengulangi perbuatannya, akan dikenakan uqubat cambuk lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Hukuman cambuk di Aceh sudah menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat sejak 2015. Dalam aturan ini, sejumlah tindak pidana seperti maisir (perjudian), khamar (minuman keras), hingga ikhtilath (mesum) diancam dengan uqubat cambuk, denda, atau hukuman penjara.

Meski kerap menuai sorotan di tingkat nasional maupun internasional, aparat penegak hukum di Aceh menilai hukuman cambuk tetap penting sebagai efek jera. Pelaksanaan secara terbuka juga disebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru