Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum Syariat Islam

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:18 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis pagi (28/8/2025) menjadi pusat perhatian publik. Di tempat itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Prosesi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu turut disaksikan langsung Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kelima terpidana terbukti melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jarimah maisir atau perjudian,” ujar Lilik di hadapan para wartawan.

Adapun kelima terpidana tersebut masing-masing berinisial IS (10 kali cambuk), HD (7 kali cambuk), HS (7 kali cambuk), FB (7 kali cambuk), dan KF (8 kali cambuk). Jumlah cambukan yang diterima telah dikurangi, karena sebagian masa hukuman telah dijalani melalui penahanan di lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, menilai pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai wujud penegakan hukum syariat Islam yang menjadi identitas Aceh. “Kita berharap para terpidana dapat mengambil hikmah dari hukuman ini dan tidak mengulangi perbuatannya. Lebih dari itu, masyarakat luas juga bisa belajar agar menjauhi perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Salim.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib. Para algojo yang ditugaskan menjalankan eksekusi sesuai ketentuan, sementara tenaga medis disiagakan untuk memastikan kesehatan para terpidana. Sejumlah warga ikut menyaksikan jalannya eksekusi dari area yang telah disediakan, menjadikan momen tersebut sebagai pengingat akan konsekuensi melanggar hukum syariat.

Kajari Aceh Tenggara menambahkan, transparansi dalam pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum merupakan upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi sosial. “Pelaksanaan ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga pesan moral bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas Lilik.

Usai eksekusi selesai sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Kejari mengajak awak media yang hadir untuk bersantap siang bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Laporan: Deni Affaldi

Berita Terkait

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru