Banda Aceh – Seorang gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan petugas gabungan Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh di kawasan Simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (20/9/2025) malam. Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas gepeng tersebut yang dinilai meresahkan.
Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan adanya penindakan di lokasi tersebut. Gepeng tersebut kemudian dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
“Kita bawa ke Rumah Singgah (Dinsos Banda Aceh), laporan warga kerap meresahkan dan minta-minta,” kata Rizal kepada wartawan.
Ia mengatakan, Pemko Banda Aceh secara tegas melarang aktivitas meminta-minta maupun menjadi gelandangan di wilayah kota. Larangan tersebut diberlakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum, mencederai keindahan kota, dan menimbulkan potensi permasalahan sosial.
“Karena gelandangan dan pengemis itu datang dari luar kota, makanya kita sampaikannya jangan ke sini. Itu melanggar aturan atau qanun yang berlaku,” tegas Rizal.
Rizal juga mengingatkan kepada siapa pun yang berniat datang ke Banda Aceh untuk mengemis atau menjadi gepeng agar berpikir ulang. Menurutnya, semua yang melakukan pelanggaran sejenis akan diamankan.
“Jangan coba-coba datang ke sini untuk mengemis. Kami tertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, masyarakat juga diajak ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman kota. Rizal mengimbau agar warga tak ragu melapor jika melihat pelanggaran syariat, gepeng, hingga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang membutuhkan penanganan.
“Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran, termasuk gepeng dan ODGJ, bisa langsung lapor ke Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 081219314001,” pungkasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh dalam menata kota sekaligus menegakkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh.