LANGSA — Warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran asusila di sebuah konter pulsa, Jumat (3/10/2025) malam. Keduanya kemudian diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, menjelaskan, kedua orang itu masing-masing berinisial N (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan ADA (19), perempuan asal Gampong Asam Petek, Kecamatan Langsa Lama.
Menurut Reza, warga mencurigai gerak-gerik keduanya karena pria tersebut kerap terlihat mengunjungi tempat kerja ADA, yang bekerja di kios pulsa kawasan Simpang Perumnas, Gampong Birem Puntong.
“Peristiwa berawal sekitar pukul 18.00 WIB. Warga curiga karena pelaku pria sering datang ke lokasi, lalu melapor kepada perangkat gampong,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, aparatur gampong kemudian mendatangi lokasi dan mendapati keduanya bersama di dalam kios. Warga lantas membawa pasangan tersebut ke kantor geuchik untuk dimintai keterangan, sebelum diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa.
Reza menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur pelanggaran syariat Islam atau ketentuan hukum lainnya.
“Terkait dugaan khalwat atau pelanggaran lainnya, masih dalam pemeriksaan petugas berwenang,” ujar Reza. (*)