Dana Desa Diduga Tak Tepat Sasaran, Jalan Beton Menggusur Hak Warga Miskin

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 22:54 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane   — Dana Desa Istiqamah Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan alokasi tahap pertama. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Andrian Pelis, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan amanah regulasi nasional.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp598.946.000, desa tersebut telah mencairkan tahap pertama senilai Rp281.027.600 pada 26 Maret 2024. Namun, alokasi untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang seharusnya menjadi prioritas utama dan wajib mencapai minimal 40 persen dari total pagu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, ternyata hanya disalurkan sebesar Rp35,7 juta atau sekitar 12,7 persen.

Ketimpangan ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap hak masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama program BLT. Sementara BLT disalurkan jauh di bawah proporsi yang ditentukan, dana justru banyak diarahkan untuk proyek pembangunan fisik seperti jalan rabat beton permukiman sebesar Rp100 juta dan jalan usaha tani sebesar Rp93,7 juta. Keputusan penggunaan anggaran ini memunculkan pertanyaan serius mengenai skala prioritas dan urgensinya di tengah keterbatasan ekonomi warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, belanja lain seperti honorarium operator desa sebesar Rp7,2 juta serta biaya penyelenggaraan informasi publik sebesar Rp1 juta, meski masih dalam batas aturan, turut menegaskan kecenderungan belanja yang lebih berorientasi pada perangkat, bukan penerima manfaat langsung. Ini menjadi sinyal bahwa transparansi dan prinsip keadilan sosial tidak berjalan semestinya.

Audit internal mencatat bahwa penyaluran tahap pertama tidak menggambarkan keberpihakan terhadap program prioritas nasional, dan membuka ruang lebar bagi terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran. Hingga saat ini, pencairan tahap kedua belum dilakukan, yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk menalangi kekurangan BLT. Kekosongan ini semakin memperbesar potensi pelanggaran terhadap regulasi Dana Desa.

Andrian menyampaikan kepada awak media pada Jumat, 26 September 2025, bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut tanpa koreksi, maka masyarakat miskin akan terus mengalami kerugian ganda: tidak mendapatkan hak, serta menyaksikan anggaran lebih banyak terserap pada proyek yang efektivitas dan urgensinya layak dipertanyakan.

“Kalau ini terus dilanjutkan tanpa pengusutan, artinya negara lewat aparatnya membiarkan penyimpangan berjalan terbuka. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keadilan sosial bagi yang paling lemah,” tegas Andrian.

Ia mendesak agar Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan segera turun tangan mengaudit laporan penggunaan tahap pertama Dana Desa Istiqamah, dan memastikan penelusuran atas dugaan pelanggaran dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Istiqamah melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 September 2025, belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dimaksud.

Jika tidak segera ada tindakan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana desa dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Musyawarah dan Penyaluran BLT, Upaya Desa Kuta Buluh Wujudkan Pembangunan Partisipatif
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta
Empat Warga Tuhi Jongkat Ditangkap Saat Pakai dan Transaksi Sabu di Kebun Pisang Milik Warga
93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU
Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan
Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Tim Gabungan Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pidie, Sejumlah Merek Ilegal Diamankan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Bea Cukai Aceh Perkenalkan Konselor MENTARA, Hilangkan Stigma soal Kesehatan Mental

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Fanst Counter Polri Nusantara Aceh Desak Gubernur Copot Kepala PLN Aceh

Kamis, 25 September 2025 - 22:54 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal, Beri Tenggat Dua Pekan Kosongkan Kawasan Hutan

Senin, 22 September 2025 - 04:07 WIB

Pembegalan Bersenjata Gegerkan Depan Pasar Aceh Lama, Pelaku Tinggalkan Samurai di Lokasi

Senin, 22 September 2025 - 02:28 WIB

Gepeng Diamankan di Simpang Jambo Tape, Satpol PP Banda Aceh: Jangan Coba-Coba ke Sini!

Minggu, 21 September 2025 - 19:37 WIB

Lewat Sosialisasi Empat Pilar, Ghufran Tekankan Pentingnya Pancasila dan NKRI di Tengah Tantangan Bangsa

Berita Terbaru