KUTACANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendapat apresiasi dari kalangan aktivis mahasiswa atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2022–2023. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis, menilai langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Kajari Aceh Tenggara, Bapak Lilik Setiyawan, beserta jajaran penyidik tindak pidana khusus yang telah bekerja secara serius dan profesional hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp2,6 miliar,” ujar Adrian kepada media di Kutacane, Kamis (25/9/2025).
Adrian mengatakan, keberhasilan Kejari dalam mengungkap kasus tersebut tidak hanya menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga mencerminkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam menangani proyek-proyek yang terindikasi bermasalah di Aceh Tenggara.
“Penanganan kasus Jembatan Silayakh ini bisa menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya. Banyak kasus serupa yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujarnya.
Aktivis GMNI itu juga menyoroti potensi penyimpangan lainnya di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Aceh Tenggara. Ia mendesak Kejari untuk segera membidik dan membuka penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran anggaran perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Kami dari GMNI Aceh Tenggara mendorong agar anggaran perjalanan dinas Inspektorat menjadi atensi pihak Kejari. Bila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyimpangan, tentu kami berharap bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Transparansi pengelolaan anggaran wajib ditegakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa persoalan ADD yang belakangan cukup sering mencuat ke publik juga memerlukan keseriusan penanganan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat namun belum menghasilkan tindak lanjut yang signifikan.
“Kasus-kasus dugaan penyelewengan ADD sering muncul bahkan sampai dilaporkan oleh masyarakat, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang konkret, baik dari APIP maupun instansi hukum lainnya,” sebutnya.
Adrian berharap keberanian Kejari Aceh Tenggara dapat semakin diperkuat, termasuk dalam menggali potensi penyalahgunaan di internal lembaga pengawas daerah. Ia mencontohkan sukses Kejari Aceh Besar yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Inspektorat setempat.
“Jika Kejari Aceh Besar mampu mengungkap korupsi dalam perjalanan dinas Inspektorat, maka kami percaya Kejari Agara pun bisa melakukan hal yang sama. Tinggal sejauh mana keberanian dan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum secara profesional,” ujarnya mengakhiri.
Dorongan dari GMNI Aceh Tenggara ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal integritas anggaran dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Laporan : Salihan Beruh