Pelalawan | Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial GA (25) yang diduga menganiaya anjing lalu menjual dagingnya untuk konsumsi.
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah Pangkalan Kerinci. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GA di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami sita,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (16/9/2025).
Selain daging, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing sebelum dipasarkan.
Menurut Kasatreskrim, tindakan GA bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa berupa pidana penjara maupun denda.
Praktik perdagangan daging anjing di Indonesia memang bukan hal baru. Beberapa daerah masih ditemukan penjualan daging anjing secara terbuka, meski tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur konsumsi daging anjing sebagai bahan pangan. Namun, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tegas menyebut anjing bukan termasuk hewan ternak yang bisa diproduksi untuk konsumsi manusia.
Selain aspek hukum, perdagangan daging anjing juga kerap menuai kecaman dari kelompok pecinta satwa dan organisasi kesehatan. Dari sisi kesehatan, daging anjing berpotensi menularkan penyakit berbahaya, termasuk rabies. Dari sisi etika, cara anjing diperoleh dan diperlakukan sebelum dipotong seringkali penuh kekerasan.
Kasus yang menjerat GA menambah deretan praktik perdagangan daging anjing di Indonesia yang kini semakin menjadi sorotan publik. Tekanan agar praktik ini diberantas semakin kuat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat soal kesejahteraan hewan.