LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Dua orang kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan kawasan Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang bus. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Satresnarkoba yang kemudian melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua orang mencurigakan tersebut membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas ransel dan rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Kedua pria itu diketahui bernama Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30). Dari dalam tas ransel cokelat merek WSD milik mereka, polisi menemukan 11 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat total 11,827 gram. “Keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perannya sebagai kurir yang mendapat perintah untuk mengantarkan paket sabu ke Jakarta,” kata Widodo.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu tas ransel cokelat dan satu unit ponsel Nokia warna hitam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang mengendalikan peredaran sabu tersebut dari luar daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Kasus ini kembali menegaskan peran Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera–Jawa yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur peredaran. Polisi menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan, terminal, hingga jalur darat, demi menutup ruang gerak penyelundupan barang haram tersebut. (*)