Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 23:16 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Dua orang kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan kawasan Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang bus. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Satresnarkoba yang kemudian melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua orang mencurigakan tersebut membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas ransel dan rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Kedua pria itu diketahui bernama Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30). Dari dalam tas ransel cokelat merek WSD milik mereka, polisi menemukan 11 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat total 11,827 gram. “Keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perannya sebagai kurir yang mendapat perintah untuk mengantarkan paket sabu ke Jakarta,” kata Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu tas ransel cokelat dan satu unit ponsel Nokia warna hitam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang mengendalikan peredaran sabu tersebut dari luar daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kasus ini kembali menegaskan peran Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera–Jawa yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur peredaran. Polisi menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan, terminal, hingga jalur darat, demi menutup ruang gerak penyelundupan barang haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Diduga Mesum di Konter Pulsa, Sepasang Muda-mudi Diamankan Warga
Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar
Polda Bengkulu Tangkap Pedagang MCB Tak Ber-SNI, Diduga Rugikan Konsumen Sejak 2022
Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita
Polisi Tangkap Pria Diduga Jual Daging Anjing di Pelalawan, Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Buronan Kejati Babel, Mat Din Alias Hap Sen, Ditangkap di Jakarta dan Digelandang ke Bangka
Dua Oknum TNI AD Terlibat Penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta, Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta
Sat Narkoba Polres Simalungun: Operasi Berkat Informasi Masyarakat Berhasil

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih Syariah, Libatkan 1.040 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:49 WIB

93 Ribu Anak Yatim di Aceh Akan Terima Bantuan Pendidikan, Harapan Mulai Tumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:26 WIB

Aceh Tenggara Krisis BBM, Warga Resah dan Antre Mengular di SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Pemain Sepak Bola Tarkam Tewas Dikeroyok, Keluarga Desak Tersangka Sipil Segera Ditahan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Muslim Ayub Ajak Perangkat Kampung di Aceh Tenggara Dukung Pemerataan Pembangunan

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:16 WIB

LSM Korek Kritik Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Minta Regulasi Ditegakkan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Partai Aceh Konsolidasikan Kekuatan di Aceh Tenggara, Incar Satu Fraksi DPRK

Berita Terbaru